Saksi Ahli Tegaskan Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara
Selasa, 07 Oktober 2025 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
Prof Maria menjelaskan bahwa penerbitan HPL 1/Gelora pada 1989 merupakan bentuk pengadministrasian tanah negara yang telah dibebaskan dan dibayar ganti rugi oleh pemerintah pada periode 1959–1962.
Baca juga: Pemerintah Akan Lelang Ulang Pemanfaatan BMN Hotel Sultan
Berdasarkan ketentuan hukum agraria, setiap Hak Guna Bangunan (HGB) yang berdiri di atas tanah dengan dasar izin penggunaan menandakan lahan tersebut berada di atas HPL.
“Maka HGB 26 dan 27/Gelora jelas berdiri di atas HPL 1/Gelora,” katanya.
Dengan berakhirnya masa berlaku kedua HGB tersebut pada 3 Maret dan 3 April 2023, lahan itu otomatis kembali menjadi bagian dari HPL 1/Gelora yang dikelola PPKGBK.
Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan keterangan ahli itu memperkuat posisi pemerintah sebagai pemegang sah HPL 1/Gelora. Ia menyebut klaim PT Indobuildco bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara bebas tidak berdasar secara hukum.
Baca juga: Pemerintah Akan Lelang Ulang Pemanfaatan BMN Hotel Sultan
Berdasarkan ketentuan hukum agraria, setiap Hak Guna Bangunan (HGB) yang berdiri di atas tanah dengan dasar izin penggunaan menandakan lahan tersebut berada di atas HPL.
“Maka HGB 26 dan 27/Gelora jelas berdiri di atas HPL 1/Gelora,” katanya.
Dengan berakhirnya masa berlaku kedua HGB tersebut pada 3 Maret dan 3 April 2023, lahan itu otomatis kembali menjadi bagian dari HPL 1/Gelora yang dikelola PPKGBK.
Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan keterangan ahli itu memperkuat posisi pemerintah sebagai pemegang sah HPL 1/Gelora. Ia menyebut klaim PT Indobuildco bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara bebas tidak berdasar secara hukum.
Lihat Juga :