Disebut sebagai LSM, Begini Jawaban Majelis Ulama Indonesia

Minggu, 13 September 2020 - 09:04 WIB
loading...
Disebut sebagai LSM, Begini Jawaban Majelis Ulama Indonesia
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas angkat bicara menyikapi tudingan yang menyebut MUI adalah LSM dan pengurusnya belum tentu ulama. FOTO/RCTI plus
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara menyikapi tudingan yang menyebut MUI adalah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan pengurusnya belum tentu ulama. Adapun tudingan itu dari kicauan politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi dalam akun Twitternya, @TeddyGusnaidi pada Jumat (10/9/2020).

Anwar Abbas mengatakan bahwa Dewan Pimpinan MUI Pusat dalam bekerja dibantu oleh 12 komisi dan 10 badan atau lembaga. Salah satunya, kata dia, adalah Komisi Fatwa. (Baca juga : Dampak Pandemi, 83% Tenaga Kesehatan di Indonesia Alami Burnout Syndrome )

"Mereka yang berada di dalam Komisi Fatwa inilah yang sehari-hari membantu Dewan Pimpinan MUI untuk memikirkan hal-hal yang terkait dengan masalah agama, dan fatwa di MUI pusat di bawah koordinasi ketua dan wakil sekjen bidang Fatwa," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (13/9/2020). ( )

Dia mengatakan, Komisi Fatwa itu berjumlah sekitar 50 orang yang berasal dari berbagai Ormas Islam dan perguruan tinggi di Tanah Air. Dia melanjutkan, latar belakang pendidikan Komisi Fatwa juga sangat beragam dan berasal dari berbagai perguruan tinggi terkenal di dalam dan di luar negeri seperti Al Azhar University Cairo, Mesir.

"Siapa-siapa sajakah mereka? Bisa dilihat di bawah ini. Terimakasih," tuturnya.

Anwar Abbas kemudian membeberkan struktur organisasi MUI Pusat. ( )

DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA PUSAT.

PENGURUS BIDANG DAN KOMISI FATWA MUI PUSAT PERIODE 2015 -2020.

BIDANG FATWA DI MUI :

Ketua :
Prof. Dr. Huzaemah T Yanggo
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)