Soal Kepemilikan Pulau Sain, Piyai dan Kiyas, Kemendagri Diminta Tegas Sesuai Fakta Sejarah
Kamis, 02 Oktober 2025 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Sementara secara De Jure, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, mewakili Pemerintah Belanda pada 14 Juni 2023, secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. “Setelah merdeka 80 tahun, ternyata gonjang-ganjing masalah pulau-pulau antara Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Kepulauan Raja Ampat terus meruncing,” kata Freddy.
Dia mengungkap fakta-fakta sejarah kepemilikan tiga pulau tersebut. Pertama, hasil survey ke lapangan pihak Militer Belanda dalam Verslag Van De Militaire Exploratie van Nederlandsch-Nieuw-Guinee tahun 1907-1915, bahwa Kabupaten Kepuluan Raja Ampat terpisah dari Provinsi Malut.
Laporan ini kemudian diperkuat oleh Justin Modena dan Arnoldus Johanes van Delden, dalam ekspedisi pada tahun 1828. Di dalam laporan dua jurnalis tersebut, terungkap gambar utuh Papua terpisah dari Maluku di dalam peta tersebut.
“Dari fakta-fakta yang ada di Laporan tersebut. Di samping peta yang langsung ada dalam laporan tersebut (9 Peta, 10 Gambar dan 166 foto),” ujarnya.
Selain itu, sambung mantan Gubernur Irian Jaya ini, ada 5 (lima) lampiran peta yang melengkapi laporan tersebut. Dari hasil analisis peta tersebut terungka bahwa ternyata Nieuw-Guinea atau Irian Barat terpisah dari Maluku Utara, termasuk tiga pulau yang disengketakan tersebut, yakni masuk dalam jajaran Kabupaten Kepulauan Raja Ampat hingga sekarang.
“Kalau dilihat di peta yang keluaran Belanda tersebut pada tahun 1915, sebelum RI Merdeka 17 Agustus 1945, Pulau Gebe di Kabupaten Maluku Utara dan Pulau Gag di Kabupaten Kepulauan Raja Ampat berjarak kurang lebih 10 mil laut,” ujarnya.
Atas dasar itu, dia berpandangan terhadap pulau-pulau yang disengketakan tersebut, baik Pulau Sain, Piyai maupun Pulau Kisas, berjarak lebih jauh dari Kabupaten Maluku Utara. Sehingga dapat disimpukan kalau ketiga pulau tersebut masuk dalam jajaran wilayah Kabupaten Kepulauan Raja Ampat dengan bersumber pada Verslag van de Militaire Exploratie van Nederlandsch-Nieuw-Guinee (1907-1915).
Untuk itu, dia meminta agar penyelesaian kepemilikan konflik tiga pulau yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat (Provinsi PBD) dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Provinsi Malut) benar-benar berdasarkan fakta sejarah. Dia ingin sejarah masa lalu Papua, diungkap dengan benar dan bijak (truth and wise).
Dia mengungkap fakta-fakta sejarah kepemilikan tiga pulau tersebut. Pertama, hasil survey ke lapangan pihak Militer Belanda dalam Verslag Van De Militaire Exploratie van Nederlandsch-Nieuw-Guinee tahun 1907-1915, bahwa Kabupaten Kepuluan Raja Ampat terpisah dari Provinsi Malut.
Laporan ini kemudian diperkuat oleh Justin Modena dan Arnoldus Johanes van Delden, dalam ekspedisi pada tahun 1828. Di dalam laporan dua jurnalis tersebut, terungkap gambar utuh Papua terpisah dari Maluku di dalam peta tersebut.
“Dari fakta-fakta yang ada di Laporan tersebut. Di samping peta yang langsung ada dalam laporan tersebut (9 Peta, 10 Gambar dan 166 foto),” ujarnya.
Selain itu, sambung mantan Gubernur Irian Jaya ini, ada 5 (lima) lampiran peta yang melengkapi laporan tersebut. Dari hasil analisis peta tersebut terungka bahwa ternyata Nieuw-Guinea atau Irian Barat terpisah dari Maluku Utara, termasuk tiga pulau yang disengketakan tersebut, yakni masuk dalam jajaran Kabupaten Kepulauan Raja Ampat hingga sekarang.
“Kalau dilihat di peta yang keluaran Belanda tersebut pada tahun 1915, sebelum RI Merdeka 17 Agustus 1945, Pulau Gebe di Kabupaten Maluku Utara dan Pulau Gag di Kabupaten Kepulauan Raja Ampat berjarak kurang lebih 10 mil laut,” ujarnya.
Atas dasar itu, dia berpandangan terhadap pulau-pulau yang disengketakan tersebut, baik Pulau Sain, Piyai maupun Pulau Kisas, berjarak lebih jauh dari Kabupaten Maluku Utara. Sehingga dapat disimpukan kalau ketiga pulau tersebut masuk dalam jajaran wilayah Kabupaten Kepulauan Raja Ampat dengan bersumber pada Verslag van de Militaire Exploratie van Nederlandsch-Nieuw-Guinee (1907-1915).
Untuk itu, dia meminta agar penyelesaian kepemilikan konflik tiga pulau yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat (Provinsi PBD) dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Provinsi Malut) benar-benar berdasarkan fakta sejarah. Dia ingin sejarah masa lalu Papua, diungkap dengan benar dan bijak (truth and wise).
(shf)
Lihat Juga :