Dasco Minta Badan Keahlian DPR Kaji Putusan MK soal Tapera
Selasa, 30 September 2025 - 21:38 WIB
loading...
A
A
A
"Yang nanti akan dikoordinasi dengan baleg DPR dan komisi teknis terkait untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut demikian," tuturnya.
Baca juga: Fahri Hamzah Kritik Keras BP Tapera: Kebanyakan Bohongin Pak Menteri
Diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang, Senin (29/9/2025).
Dengan dikabulkan uji materi ini, pekerja kini tak diwajibkan mengikuti program tabungan Tapera.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar kata 'Wajib' dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD dan meminta MK menghapus kata tersebut. Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta".
Baca juga: Fahri Hamzah Kritik Keras BP Tapera: Kebanyakan Bohongin Pak Menteri
Diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang, Senin (29/9/2025).
Dengan dikabulkan uji materi ini, pekerja kini tak diwajibkan mengikuti program tabungan Tapera.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar kata 'Wajib' dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD dan meminta MK menghapus kata tersebut. Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta".
Lihat Juga :