Sekolah Tanpa Kekerasan, Syarat Pendidikan Bermutu untuk Semua
Senin, 29 September 2025 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Fenomena yang kerap luput adalah siklus kekerasan. Anak yang dulu menjadi korban bisa berubah menjadi pelaku. Murid yang pernah dirundung, kini merundung adik kelasnya. Lingkungan disfungsional, budaya senioritas, dan lemahnya kontrol emosi ikut memperkuat lingkaran ini. Ditambah lagi, pengawasan sekolah yang lemah serta paparan konten digital penuh kekerasan memperburuk keadaan.
Penelitian di beberapa daerah menunjukkan bentuk kekerasan yang dominan adalah perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. Pelaku tidak selalu murid; guru dan tenaga kependidikan pun bisa terlibat. Studi di Surabaya misalnya, menemukan guru melakukan kekerasan verbal, psikologis, bahkan fisik terhadap murid dalam interaksi kelas. Bila sekolah tak lagi aman, pendidikan kehilangan ruhnya.
Regulasi dan Implementasi
Pemerintah sejatinya telah mengambil langkah penting dengan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi ini mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), menyediakan mekanisme pelaporan, serta memberikan layanan pemulihan bagi korban.
Namun, aturan yang bagus sering berhenti di atas kertas. Banyak guru mengaku belum pernah mendapat pelatihan memadai untuk menangani kekerasan. Sosialisasi kebijakan pun masih minim. Akibatnya, alih-alih melindungi korban, sekolah kerap menutupi kasus demi menjaga nama baik institusi. Ironis, karena sikap ini justru merusak nama baik dalam jangka panjang.
Masalah kekerasan di sekolah tidak bisa diatasi dengan regulasi semata. Diperlukan aksi nyata yang menyentuh akar persoalan. Ada lima langkah mendesak untuk dilakukan.
Pertama, pelatihan guru. Guru harus dibekali pedagogi tanpa kekerasan. Dalam diskusi dengan beberapa guru, banyak yang mengaku bingung menangani kasus perundungan. Mereka butuh pelatihan praktis yang bisa langsung diterapkan di kelas, bukan teori yang rumit.
Penelitian di beberapa daerah menunjukkan bentuk kekerasan yang dominan adalah perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. Pelaku tidak selalu murid; guru dan tenaga kependidikan pun bisa terlibat. Studi di Surabaya misalnya, menemukan guru melakukan kekerasan verbal, psikologis, bahkan fisik terhadap murid dalam interaksi kelas. Bila sekolah tak lagi aman, pendidikan kehilangan ruhnya.
Regulasi dan Implementasi
Pemerintah sejatinya telah mengambil langkah penting dengan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi ini mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), menyediakan mekanisme pelaporan, serta memberikan layanan pemulihan bagi korban.
Namun, aturan yang bagus sering berhenti di atas kertas. Banyak guru mengaku belum pernah mendapat pelatihan memadai untuk menangani kekerasan. Sosialisasi kebijakan pun masih minim. Akibatnya, alih-alih melindungi korban, sekolah kerap menutupi kasus demi menjaga nama baik institusi. Ironis, karena sikap ini justru merusak nama baik dalam jangka panjang.
Masalah kekerasan di sekolah tidak bisa diatasi dengan regulasi semata. Diperlukan aksi nyata yang menyentuh akar persoalan. Ada lima langkah mendesak untuk dilakukan.
Pertama, pelatihan guru. Guru harus dibekali pedagogi tanpa kekerasan. Dalam diskusi dengan beberapa guru, banyak yang mengaku bingung menangani kasus perundungan. Mereka butuh pelatihan praktis yang bisa langsung diterapkan di kelas, bukan teori yang rumit.
Lihat Juga :