Tok! Komisi VI DPR Setujui RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan
Jum'at, 26 September 2025 - 12:33 WIB
loading...
Rapat Komisi VI DPR dengan pemerintah terkait RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Komisi VI DPR menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi.
Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di Rapat Raripurna. "Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?” tanya Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam rapat.
Baca juga: 11 Poin RUU BUMN, Nomor 4 Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan
"Setuju," sahut peserta rapat.
Adapun 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN itu sebagai berikut:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan Di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di Rapat Raripurna. "Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?” tanya Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam rapat.
Baca juga: 11 Poin RUU BUMN, Nomor 4 Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan
"Setuju," sahut peserta rapat.
Adapun 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN itu sebagai berikut:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan Di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
(rca)
Lihat Juga :