11 Poin RUU BUMN, Nomor 4 Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan

Jum'at, 26 September 2025 - 12:15 WIB
loading...
11 Poin RUU BUMN, Nomor...
Rapat Komisi VI DPR dengan pemerintah terkait RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Sebanyak 11 pokok pikiran tertuang dalam Revisi Undang-Undang ( RUU ) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ). Nomor 4 tentang larangan menteri dan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan baik di direksi, komisaris, hingga dewan pengawas (dewas) di BUMN.

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menjelaskan, larangan itu diatur dalam RUU BUMN. Keputusan itu disepakati untuk menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal larangan rangkap jabatan.

"Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025," ujar Andre dalam Rapat Komisi VI DPR dengan pemerintah terkait RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Diubah Lewat RUU, Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan Pengaturan BUMN



Lebih lanjut, Andre mengatakan, ada 84 Pasal yang diubah dalam RUU BUMN. Ia mengungkapkan, seluruh klausul yang diubah telah telah dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan yang diperlukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
Rekomendasi
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Israel Ketakutan
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Berita Terkini
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Infografis
Jokowi Larang Menteri...
Jokowi Larang Menteri Bicara Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved