Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Digelar PN Jaksel pada Jumat 3 Oktober
Rabu, 24 September 2025 - 07:12 WIB
loading...
A
A
A
Respons Kejagung
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menyebut pengajuan gugatan praperadilan tersebut merupakan hak Nadiem sebagai tersangka. "Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya, dan ini juga diatur dalam ketentuan baik KUHAP dan juga diperkuat juga oleh putusan MK tahun 2014," kata Anang kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
“Yang sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” sambung dia.
Terkait dengan pihak Nadiem yang menyinggung belum adanya audit kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, Anang menekankan bahwa hal itu telah masuk ke dalam pokok perkara.
“Itu sudah masuk ke materi pokok perkara, yang jelas itu nanti dalam persidangan yang masuk ke materi pokok perkara. Kalau praperadilan itu konsepnya, kan, hanya sah dan tidak sah penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu aja," ungkapnya.
(rca)
Lihat Juga :