Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Digelar PN Jaksel pada Jumat 3 Oktober
Rabu, 24 September 2025 - 07:12 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (24/9/2025), gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Adapun tergugat dalam praperadilan ini yaitu Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. “Jenis perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Adapun gugatan praperadilan didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem pada Selasa kemarin. Untuk sidang perdana gugatan tersebut, akan digelar pada Jumat 3 Oktober mendatang.
“Jumat, 3 Oktober 2025, agenda sidang pertama," tulis SIPP.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menyebut pengajuan gugatan praperadilan tersebut merupakan hak Nadiem sebagai tersangka. "Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya, dan ini juga diatur dalam ketentuan baik KUHAP dan juga diperkuat juga oleh putusan MK tahun 2014," kata Anang kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
“Yang sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” sambung dia.
Terkait dengan pihak Nadiem yang menyinggung belum adanya audit kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, Anang menekankan bahwa hal itu telah masuk ke dalam pokok perkara.
“Itu sudah masuk ke materi pokok perkara, yang jelas itu nanti dalam persidangan yang masuk ke materi pokok perkara. Kalau praperadilan itu konsepnya, kan, hanya sah dan tidak sah penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu aja," ungkapnya.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (24/9/2025), gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Adapun tergugat dalam praperadilan ini yaitu Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. “Jenis perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Adapun gugatan praperadilan didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem pada Selasa kemarin. Untuk sidang perdana gugatan tersebut, akan digelar pada Jumat 3 Oktober mendatang.
“Jumat, 3 Oktober 2025, agenda sidang pertama," tulis SIPP.
Respons Kejagung
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menyebut pengajuan gugatan praperadilan tersebut merupakan hak Nadiem sebagai tersangka. "Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya, dan ini juga diatur dalam ketentuan baik KUHAP dan juga diperkuat juga oleh putusan MK tahun 2014," kata Anang kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
“Yang sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” sambung dia.
Terkait dengan pihak Nadiem yang menyinggung belum adanya audit kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, Anang menekankan bahwa hal itu telah masuk ke dalam pokok perkara.
“Itu sudah masuk ke materi pokok perkara, yang jelas itu nanti dalam persidangan yang masuk ke materi pokok perkara. Kalau praperadilan itu konsepnya, kan, hanya sah dan tidak sah penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu aja," ungkapnya.
(rca)
Lihat Juga :