Harmonisasi Kebijakan Ekonomi Nasional

Senin, 22 September 2025 - 19:06 WIB
loading...
Harmonisasi Kebijakan...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi OJK. Foto/Dok. SindoNews
A A A
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi OJK

KEBIJAKAN yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan saat ini menimbulkan optimisme di kalangan masyarakat maupun pelaku ekonomi. Kebijakan ini, misalnya berupa injeksi likuiditas Rp200 triliun ke Bank Himbara untuk memperkuat aliran kredit, peluncuran paket stimulus ekonomi kuartal IV 2025 senilai Rp16,23 triliun berupa bantuan pangan, program padat karya, dan insentif pajak bagi sektor pariwisata serta usaha kecil, serta perpanjangan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta di sektor padat karya.

Meski demikian, terdapat pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana tujuan kebijakan tersebut dapat benar-benar tercapai. Hal ini lantaran setiap kebijakan yang dirancang, betapapun baiknya, tetap menghadapi tantangan implementasi di lapangan, baik terkait kapasitas institusi, kondisi ekonomi global, maupun dinamika perilaku masyarakat.

Pertanyaan mengenai ketercapaian tujuan kebijakan menjadi relevan karena keberhasilan tidak hanya diukur dari rancangan normatif, tetapi juga dari efektivitas implementasi. Misalnya, kenaikan penerimaan negara atau perbaikan iklim usaha tidak dapat hanya bergantung pada kebijakan fiskal semata, melainkan pada sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengurangi distorsi pasar dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Artinya, terdapat potensi kesenjangan antara desain kebijakan yang ideal dengan hasil nyata yang diharapkan.
Kesenjangan inilah yang memerlukan kajian kritis, sehingga evaluasi berkala menjadi instrumen penting dalam menilai keberlanjutan serta daya guna kebijakan yang ditetapkan.

Problematika Penyaluran Kredit
Saat ini, kebijakan fiskal yang dilaksanakan melalui injeksi likuiditas ke sektor perbankan menjadi instrumen penting untuk memastikan tersedianya aliran kredit bagi dunia usaha. Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk memperkuat likuiditas perbankan melalui penempatan dana sejumlah Rp200 triliun ke lima bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI) melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.

Dana tersebut ditempatkan dalam instrumen deposit on call, tenor enam bulan (dapat diperpanjang), dengan ketentuan bahwa dana tidak dapat digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen serupa, melainkan diarahkan untuk kredit sektor riil.

Efektivitas kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang dialokasikan, melainkan juga oleh sejauh mana dana tersebut benar-benar dapat disalurkan ke sektor riil. Oleh sebab itu, meski penempatan dana menjadi langkah positif, dibutuhkan dukungan kebijakan tambahan agar aliran likuiditas benar-benar sampai pada sektor riil.

Dukungan ini mencakup penyederhanaan prosedur perbankan, percepatan verifikasi kredit, pemberian insentif pembiayaan, serta jaminan kredit dari pemerintah untuk mengurangi risiko debitur. Tanpa dukungan tersebut, dana berpotensi hanya mengendap dalam sistem perbankan. Selain itu, distribusi yang lebih merata juga penting, mengingat bank besar cenderung sudah memiliki likuiditas berlebih, sementara bank kecil masih menghadapi keterbatasan.

Saat ini, data menunjukkan bahwa hingga semester I 2025, Bank Indonesia dan OJK mencatat undisbursed loan atau kredit yang telah disetujui namun belum dicairkan mencapai sekitar Rp2.300 triliun. Hal tersebut menunjukkan adanya celah yang cukup besar antara proses administrasi persetujuan kredit dengan realisasi pencairan di lapangan.

Celah ini semakin mengemuka ketika BI melaporkan bahwa per September 2025 nilai undisbursed loan tersebut sudah mencapai 22,71% dari total plafon kredit perbankan, dengan kenaikan tahunan sebesar 9,5% per Juni 2025.

Kondisi ini tidak hanya mencerminkan kelemahan dari sisi penawaran perbankan yang cenderung berhati-hati untuk menjaga kualitas aset, tetapi juga lemahnya permintaan dari pelaku usaha yang masih bersikap konservatif akibat ketidakpastian ekonomi global dan prospek pasar domestik yang belum sepenuhnya pulih.

Artinya, meskipun likuiditas dalam sistem perbankan relatif longgar, dana tersebut tidak segera termanfaatkan secara produktif, sehingga multiplier effect kredit terhadap pertumbuhan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan akselerasi ekonomi nasional masih tertahan.

Dalam mengatasi hambatan penyaluran kredit yang masih tinggi, diperlukan dukungan kebijakan yang lebih terarah dan menyentuh aspek struktural. Pemberian insentif fiskal, seperti subsidi bunga atau keringanan pajak bagi sektor prioritas, dapat mendorong permintaan kredit sekaligus mengurangi beban debitur.

Di sisi lain, skema jaminan kredit bagi UMKM juga akan memperkuat kepercayaan perbankan karena risiko gagal bayar sebagian ditanggung pemerintah, sehingga bank lebih berani mempercepat pencairan. Begitu juga hambatan administratif perlu dikurangi melalui penyederhanaan persyaratan dokumen agar proses verifikasi tidak memakan waktu lama, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.

Lebih jauh, percepatan digitalisasi proses kredit melalui integrasi sistem informasi, dan penggunaan credit scoring berbasis data alternatif juga akan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta memperluas akses pembiayaan ke kelompok usaha yang selama ini kurang terlayani.

Reformasi menyeluruh tersebut tidak hanya berfungsi memperbaiki kepercayaan perbankan terhadap debitur, tetapi juga menumbuhkan keyakinan dunia usaha untuk segera merealisasikan pinjaman, sehingga likuiditas yang tersedia benar-benar berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Sinergi Kebijakan Ekonomi
Dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional, dukungan kebijakan lintas lembaga pun menjadi sangat krusial. Kementerian Keuangan tidak dapat bekerja sendiri tanpa sinergi dengan institusi lain, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Bank Indonesia, dan OJK.

Setiap lembaga memiliki fungsi strategis yang saling melengkapi, sehingga keterpaduan kebijakan menjadi syarat utama. Tanpa adanya orkestrasi kebijakan yang terintegrasi, pencapaian tujuan fiskal dan agenda pembangunan ekonomi akan menghadapi hambatan struktural yang sulit diatasi.

Selain koordinasi antarlembaga, keberhasilan kebijakan fiskal juga sangat ditentukan oleh konsistensi penegakan hukum. Tanpa pengawasan dan penindakan hukum yang kuat, praktik ilegal seperti penyelundupan, penghindaran pajak, dan manipulasi pasar akan terus melemahkan efektivitas kebijakan yang telah disusun.

Oleh sebab itu, keberhasilan kebijakan tidak hanya bertumpu pada desain regulasi, melainkan juga pada integritas institusi dalam menjalankan aturan. Kombinasi antara dukungan kebijakan lintas sektor dan penegakan hukum yang konsisten akan memperbesar peluang tercapainya tujuan yang diharapkan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pada konteks yang lebih luas, efektivitas penegakan hukum tidak hanya berimplikasi pada kepatuhan fiskal, tetapi juga berkaitan erat dengan iklim investasi nasional. Kepastian hukum yang terjamin melalui regulasi yang konsisten dan aparat penegak hukum yang berintegritas menjadi prasyarat utama terciptanya lingkungan usaha yang kondusif. Tanpa adanya kepastian tersebut, pelaku usaha akan menghadapi risiko tambahan dalam berinvestasi, sehingga berbagai kebijakan fiskal maupun insentif pemerintah tidak akan optimal mendorong aktivitas ekonomi.

Selama ini, rendahnya realisasi investasi di Indonesia tidak dapat semata-mata dijelaskan oleh keterbatasan likuiditas, tetapi lebih disebabkan oleh beragam hambatan struktural. Proses perizinan yang rumit dan tidak seragam antarwilayah sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor.

Di samping itu, kenaikan harga tanah yang terus berfluktuasi menambah kompleksitas dalam perencanaan investasi, khususnya di sektor manufaktur dan infrastruktur yang membutuhkan lahan luas. Tidak jarang pula muncul biaya tambahan yang seharusnya dapat dieliminasi melalui reformasi regulasi, namun justru tetap membebani pelaku usaha, sehingga menurunkan minat untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi usaha yang sudah ada.

Oleh sebab itu, peningkatan investasi membutuhkan tidak hanya dukungan fiskal dan pembiayaan, melainkan juga reformasi kelembagaan yang berkelanjutan serta konsistensi implementasi kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Keberhasilan pembangunan ekonomi nasional pada akhirnya ditentukan oleh sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan kebijakan yang terintegrasi, penegakan hukum yang konsisten, serta reformasi kelembagaan yang menyeluruh. Sinergi antarlembaga, kepastian hukum, dan perbaikan iklim investasi melalui regulasi yang sederhana dan seragam akan menjadi fondasi bagi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Semoga.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Rekomendasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Korban Gempa Venezuela...
Korban Gempa Venezuela Bertambah, 164 Orang Tewas, 971 Luka-luka
Berita Terkini
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved