Deputi Pemberantasan BNN Dijabat Pensiunan Akan Lemahkan Penanganan Narkoba

Jum'at, 11 September 2020 - 19:41 WIB
loading...
Deputi Pemberantasan BNN Dijabat Pensiunan Akan Lemahkan Penanganan Narkoba
Deputi Pemberantasan BNN Dijabat Pensiunan, perang terhadap narkoba dinilai akan melemah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Telegram Kapolri dengan nomor ST/2557/IX/KEP./2020 salah satunya memuat mutasi Arman Depari dari posisi Deputi Pembarantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali ke institusi induk dalam hal ini Polri.

“Sesuai TR tersebut, beliau (Irjen Arman Depari) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun,” Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Baca juga: Jelang Pensiun Irjen Pol Arman Depari Dimutasi ke Bareskrim Polri)

Sementara itu, Direktur Indonesia Government and Parliament Watch, M. Huda Prayoga menilai, polemik terjadi karena adanya Keputusan Presiden (Keppres) 116/2020 yang dikeluarkan pada Juli 2020. ”Keppres itu memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BNN, Arman akan dilantik kembali kembali sebagai deputi pemberantasan,” katanya, Jumat (11/9/2020)

Menurut Huda, hal tersebut tidak lazim terjadi, perwira tinggi polisi yang memasuki masa pensiun diangkat kembali melalui Keppres untuk menempati posisi yang sama. “Ini agak membingungkan, Arman Depari ditarik ke satuan Polri karena akan pensiun, tapi ada Keppres yang mengangkat kembali Arman Depari untuk posisi yang sama di BNN,” jelas Huda. (Baca juga: BNN Segera Tindak Tegas Diskotek Top One karena Diduga Sarang Narkoba)

Huda mengatakan, posisi deputi pemberantasan adalah posisi strategis yang membutuhkan integritas dan otoritas yang kuat. “Akan terjadi pelemahan institusi BNN terutama di deputi pemberantasan jika ternyata Arman Depari sudah dinyatakan memasuki usia pensiun,” kata Huda.

Lebih aneh lagi, tambah Huda, Keppres pengangkatan kembali Arman Depari diterbitkan di pada Juli 2020. “Sementara telegram Kapolri diterbitkan September 2020. Pertanyaannya, publik harus berpegang kemana? Keppres kah? atau telegram Kapolri? Presiden dan Kapolri harus menjelaskan persoalan ini ke publik,” ujar Huda.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3287 seconds (0.1#10.140)