Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji, KPK: Dicicil Dalam Bentuk USD

Jum'at, 19 September 2025 - 12:52 WIB
loading...
Khalid Basalamah Kembalikan...
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan uang dalam bentuk Dollar secara dicicil karena ada limitasi. Foto/SndoNews
A A A
JAKARTA - Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu berbicara soal pengembalian uang oleh Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, uang pengembalian itu dalam mata uang asing.

"Kenapa ini dicicil, ini pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD kalau tidak salah, USD jadi ada kalau tidak salah ada limit," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip Jumat (19/9/2025).

"Limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah ini disimpan perbankan, jadi ini ada limitasinya pengambilan, jadi ngambilnya ya bertahap," sambungnya.

Baca juga: Soal Dana yang Dikembalikan Khalid Basalamah, KPK: Uang Percepatan yang Diminta Oknum Kemenag

Kendati begitu, Asep belum bisa memastikan jumlah yang dikembalikan tersebut. "Nanti saya konfirmasi kembali, berapa si jumlah finalnya, tapi itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap," ujarnya.

Asep menambahkan hal ini berawal saat Khalid Basalamah hendak memberangkatkan ratusan jemaahnya menggunakan visa haji furoda. Tiba-tiba, ada oknum Kemenag yang menawarkan agar jemaahnya menggunakan kuota haji khusus. "Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," ujar Asep, Kamis (18/9/2025).

Asep menjelaskan, Khalid Basalamah sempat mempertanyakan terkait kuota haji khusus yang juga perlu mengantre sebab Khalid berniat memberangkatkan jemaahnya pada 2024. Kepada Khalid, oknum Kemenag itu juga menjanjikan jemaahnya bisa berangkat pada tahun yang sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved