Minta RKUHAP Disahkan Tahun Ini, Wamenkum: Jika Tidak, Semua Tahanan Polri-Kejaksaan Bisa Dibebaskan

Kamis, 18 September 2025 - 20:15 WIB
loading...
Minta RKUHAP Disahkan...
Wamenkum Eddy Hiariej meminta pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP rampung dan disahkan pada tahun ini. Bila tidak, implikasinya semua tahanan Polri dan Kejaksaan bisa dibebaskan. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej meminta pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP bisa rampung dan disahkan pada tahun ini. Bila tidak, implikasinya semua tahanan Polri dan Kejaksaan bisa dibebaskan.

Hal itu disampaikan Eddy dalam Panja tentang RUU Prolegnas 2025 dan 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Sejumlah RUU seperti RKUHAP, RUU Penyesuaian Pidana dan Pelaksanaan Pidana Mati mesti dirampungkan tahun ini.

Baca juga: Aset Zarof Ricar di Pekanbaru Disita, Total Rp35 Miliar

Permintaan itu karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pada 2 Januari 2026. "Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian, kejaksaan bisa dibebaskan, karena memang mereka ditahan berdasarkan syarat objektif penahanan dalam KUHAP yang ada dalam Pasal 21 ayat 4, padahal itu masih merujuk pada KUHP lama," ungkap Eddy.

KUHP lama tidak akan berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa.

"Jadi ini catatan bagi kami, termasuk UU tentang penyesuaian pidana yang harus kita selesaikan 2025 dan itu masuk di Komisi XIII," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Penampakan Mantan Anggota...
Penampakan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Pakai Rompi Tahanan
KPK Fasilitasi 8 Tahanan...
KPK Fasilitasi 8 Tahanan Beribadah di Peringatan Kenaikan Yesus Kristus
Temui Jaksa Peneliti...
Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP
360 Anak dan 84 Perempuan...
360 Anak dan 84 Perempuan Palestina Terpaksa Sambut Iduladha di Penjara Israel
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Rekomendasi
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved