Sudding Bilang RUU Perampasan Aset Bisa Dipersoalkan jika Tak Sesuai KUHAP
Rabu, 17 September 2025 - 12:37 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan diselesaikan. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan diselesaikan. Namun, ia menilai aturan itu perlu selaras dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ).
Sudding menuturkan, KUHAP merupakan fondasi utama hukum acara pidana di Indonesia, yang menentukan batasan dan kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi, termasuk eksekusi perampasan aset.
"Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat dipersoalkan secara hukum di kemudian hari," kata Sudding, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR: Harus Sejalan dengan RUU KUHAP
“Maka, KUHAP penting untuk diselesaikan dan diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset,” imbuhnya.
Seperti diketahui, RUU Perampasan Aset sudah diusulkan DPR untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Komisi III DPR juga telah menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP.
RUU KUHAP yang bersinggungan dengan RUU Perampasan Aset tinggal menunggu pengambilan keputusan tingkat I oleh Komisi III untuk disahkan menjadi UU. Oleh karenanya, Sudding mengatakan penyelesaian RKUHAP harus menjadi prioritas.
Baca juga: 5 Pasal di RUU Perampasan Aset Dianggap Multitafsir
"Revisi KUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke RUU Perampasan Aset. Ini bukan hanya soal prosedural, tapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan HAM, dan efektivitas penegakan hukum secara menyeluruh," ujar Sudding.
Anggota komisi bidang hukum DPR itu juga menekankan pentingnya prinsip due process of law sebagai dasar dari setiap tindakan hukum, termasuk dalam konteks perampasan aset. Sudding mengatakan KUHAP sebagai pedoman hukum acara pidana menjadi alat untuk memastikan semua tindakan penegakan hukum dilakukan dengan prosedur yang sah.
"KUHAP bukan sekadar dokumen hukum, tetapi jaminan atas perlindungan hak warga negara terhadap tindakan aparat penegak hukum. Tanpa revisi yang komprehensif, kita mempertaruhkan keadilan itu sendiri," tegasnya.
Lebih lanjut, Sudding menambahkan aturan hukum terkait perampasan aset tersebar di berbagai UU, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU Kejaksaan. RUU KUHAP menjadi solusi untuk melakukan harmonisasi regulasi tersebut agar tercapai sistem hukum yang lebih sinkron dan tidak tumpang tindih.
“Dengan sistem hukum yang harmonis dan seragam, penegakan hukum akan berjalan lebih efektif serta menghindarkan kebingungan dalam implementasi,” jelas Sudding.
Sudding menyadari publik mendambakan pemberantasan korupsi yang bukan hanya efektif, tetapi juga adil sehingga menyelesaikan RUU KUHAP merupakan langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. “Bukan berarti kita tidak serius dalam mengejar koruptor dan menindak pidana ekonomi. Tapi pendekatannya harus komprehensif,” terang Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.
“KUHAP yang kuat akan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang legitimate, tidak tebang pilih, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” sambung Sudding.
Adapun pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin dalam 17+8 tuntutan rakyat yang lahir pasca demonstrasi besar-besaran akhir Agustus lalu. Sudding memastikan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
“Sebagai bagian dalam menjawab harapan masyarakat, DPR akan terus berupaya semaksimal mungkin memastikan legislasi yang lahir benar-benar berpihak pada rakyat, termasuk RUU Perampasan Aset,” sebutnya.
“Tentunya ini juga menjadi bagian dari DPR untuk terus mengabdi untuk rakyat pada setiap sektor kehidupan, di antaranya dengan memastikan hukum yang berpijak pada keadilan,” pungkasnya.
Sudding menuturkan, KUHAP merupakan fondasi utama hukum acara pidana di Indonesia, yang menentukan batasan dan kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi, termasuk eksekusi perampasan aset.
"Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat dipersoalkan secara hukum di kemudian hari," kata Sudding, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR: Harus Sejalan dengan RUU KUHAP
“Maka, KUHAP penting untuk diselesaikan dan diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset,” imbuhnya.
Seperti diketahui, RUU Perampasan Aset sudah diusulkan DPR untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Komisi III DPR juga telah menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP.
RUU KUHAP yang bersinggungan dengan RUU Perampasan Aset tinggal menunggu pengambilan keputusan tingkat I oleh Komisi III untuk disahkan menjadi UU. Oleh karenanya, Sudding mengatakan penyelesaian RKUHAP harus menjadi prioritas.
Baca juga: 5 Pasal di RUU Perampasan Aset Dianggap Multitafsir
"Revisi KUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke RUU Perampasan Aset. Ini bukan hanya soal prosedural, tapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan HAM, dan efektivitas penegakan hukum secara menyeluruh," ujar Sudding.
Anggota komisi bidang hukum DPR itu juga menekankan pentingnya prinsip due process of law sebagai dasar dari setiap tindakan hukum, termasuk dalam konteks perampasan aset. Sudding mengatakan KUHAP sebagai pedoman hukum acara pidana menjadi alat untuk memastikan semua tindakan penegakan hukum dilakukan dengan prosedur yang sah.
"KUHAP bukan sekadar dokumen hukum, tetapi jaminan atas perlindungan hak warga negara terhadap tindakan aparat penegak hukum. Tanpa revisi yang komprehensif, kita mempertaruhkan keadilan itu sendiri," tegasnya.
Lebih lanjut, Sudding menambahkan aturan hukum terkait perampasan aset tersebar di berbagai UU, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU Kejaksaan. RUU KUHAP menjadi solusi untuk melakukan harmonisasi regulasi tersebut agar tercapai sistem hukum yang lebih sinkron dan tidak tumpang tindih.
“Dengan sistem hukum yang harmonis dan seragam, penegakan hukum akan berjalan lebih efektif serta menghindarkan kebingungan dalam implementasi,” jelas Sudding.
Sudding menyadari publik mendambakan pemberantasan korupsi yang bukan hanya efektif, tetapi juga adil sehingga menyelesaikan RUU KUHAP merupakan langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. “Bukan berarti kita tidak serius dalam mengejar koruptor dan menindak pidana ekonomi. Tapi pendekatannya harus komprehensif,” terang Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.
“KUHAP yang kuat akan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang legitimate, tidak tebang pilih, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” sambung Sudding.
Adapun pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin dalam 17+8 tuntutan rakyat yang lahir pasca demonstrasi besar-besaran akhir Agustus lalu. Sudding memastikan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
“Sebagai bagian dalam menjawab harapan masyarakat, DPR akan terus berupaya semaksimal mungkin memastikan legislasi yang lahir benar-benar berpihak pada rakyat, termasuk RUU Perampasan Aset,” sebutnya.
“Tentunya ini juga menjadi bagian dari DPR untuk terus mengabdi untuk rakyat pada setiap sektor kehidupan, di antaranya dengan memastikan hukum yang berpijak pada keadilan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :