KPU Batalkan Aturan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres
Selasa, 16 September 2025 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
"Yang kedua, waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Selain itu, kata dia, dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu pileg maupun pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, itu adalah sesuatu yang sedapat mungkin terbuka oleh publik.
Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang.
"Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik," ujarnya.
Selain itu, kata dia, dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu pileg maupun pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, itu adalah sesuatu yang sedapat mungkin terbuka oleh publik.
Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang.
"Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :