Penegak Hukum Harus Pastikan KKKS Penuhi Aturan TKDN

Senin, 15 September 2025 - 23:01 WIB
loading...
Penegak Hukum Harus...
Lembaga penegak hukum didorong turun tangan untuk memastikan KKKS memenuhi aturan TKDN di sektor migas. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kontrak kerja sama migas bukan sekadar dokumen formalitas karena di dalamnya tersimpan janji perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengelola kekayaan energi milik rakyat Indonesia. Pasal 11 Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa KKKS wajib melaksanakan isi kontrak kerja sama.

"Artinya, setiap janji dan komitmen dalam kontrak bukan basa-basi hukum. Ia adalah amanat yang membawa konsekuensi moral sekaligus hukum," kata Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda, Senin (15/9/2025).

Menurut alumnus Magister Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia (UI) ini, salah satu amanat penting itu adalah kewajiban menggunakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sejauh tersedia dan sesuai spesifikasi. Pasal 40 dan 41 UU Migas secara eksplisit menegaskan perlindungan ini agar industri nasional tidak tersingkir oleh barang impor.

Kementerian Perindustrian baru saja menerbitkan Permenperin No. 35 Tahun 2025 tentang Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan. Beleid ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan.

"Fakta menunjukkan ada KKKS yang tetap memilih barang impor meskipun produk lokal tersedia. Bahkan ada dugaan manipulasi dokumen TKDN. Celah-celah ini bukan hanya melanggar kontrak, tapi juga merugikan," kata Ketua Umum Akar Desa Indonesia ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Mengapa Pemain Spanyol...
Mengapa Pemain Spanyol Tidak Menyanyikan Lagu Kebangsaan di Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved