Penegak Hukum Harus Pastikan KKKS Penuhi Aturan TKDN
Senin, 15 September 2025 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A

Rifqi Nuril Huda. FOTO/IST
Rifqi mengingatkan mengabaikan TKDN sama saja mempertaruhkan masa depan industri nasional dan jutaan pekerja. Jika KKKS lebih memilih impor, perusahaan dalam negeri kehilangan peluang, pekerja kehilangan pekerjaan, dan negara kehilangan momentum membangun kemandirian.
"Sektor migas bukan pengecualian. Ketika TKDN tidak dijalankan, beban PHK justru bertambah," ujarnya.
Padahal, lanjut Rifqi, filosofi Pasal 40 dan 41 UU Migas jelas memberi ruang hidup bagi pelaku usaha domestik. Produk baja, pipa, valve, hingga jasa transportasi sejatinya bisa disediakan anak bangsa. Kalau itu diutamakan, efeknya berantai buat sektor ketenagakerjaan hingga kepercayaan investor.
Lebih jauh, Rifqi menyoroti bahwa kewajiban TKDN erat kaitannya dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). "Apa gunanya jargon transparansi dan akuntabilitas kalau di lapangan masih ada manipulasi dokumen, kolusi tender, atau mark-up harga impor?" ujarnya.
Lihat Juga :