KPU Tidak Bakal Buka Dokumen Persyaratan Peserta Pilpres Termasuk Ijazah
Senin, 15 September 2025 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Keputusan KPU 731/2025, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Afifuddin dalan keterangannya, Senin (15/9/2025).
Pria yang akrab disapa Afif ini menambahkan bahwa Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 merupakan keputusan yang mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11 tahun 2024.
Dalam Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, terdapat 16 dokumen persyaratan peserta pilpres yang dikecualikan untuk dibuka ke publik. Meski begitu, seluruh dokumen ini bisa saja dibuka ke publik asalkan Capres/Cawapres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis.
"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga)," lanjut Afif.
Salah satu dokumen peserta pilpres yang dirahasiakan ialah ijazah Capres-Cawapres. Berikut dokumen persyaratan pendaftaran peserta pilpres yang dirahasiakan:
Pria yang akrab disapa Afif ini menambahkan bahwa Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 merupakan keputusan yang mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11 tahun 2024.
Dalam Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, terdapat 16 dokumen persyaratan peserta pilpres yang dikecualikan untuk dibuka ke publik. Meski begitu, seluruh dokumen ini bisa saja dibuka ke publik asalkan Capres/Cawapres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis.
"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga)," lanjut Afif.
Salah satu dokumen peserta pilpres yang dirahasiakan ialah ijazah Capres-Cawapres. Berikut dokumen persyaratan pendaftaran peserta pilpres yang dirahasiakan:
Lihat Juga :