Yusril Sarankan TNI Buka Dialog dengan Ferry Irwandi

Kamis, 11 September 2025 - 19:35 WIB
loading...
Yusril Sarankan TNI...
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) membuka dialog dengan CEO Malaka Project Ferry Irwandi . Jika TNI merasa tulisan-tulisan Ferry di media sosial mengandung unsur dugaan pidana, harus dilakukan kajian lebih mendalam dan dapat dibuktikan.

"Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Yusril mengatakan, apabila TNI merasa tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial mengandung unsur dugaan pidana, harus dilakukan kajian lebih mendalam dan dapat dibuktikan. "Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita," katanya.

Baca Juga: DPR Minta TNI Jelaskan soal Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber

Lanjut Yusril, menempuh jalur hukum, apalagi pidana, harus menjadi langkah terakhir jika upaya lain termasuk dialog tidak menemukan jalan keluar dalam penyelesaian masalah. "Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu."

Yusril juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. "Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik."

Menurut Yusril, putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Baca Juga: Akhir Kisah 5 Menteri di Kabinet Merah Putih

"Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai," jelasnya.

Sebelumnya, Dansatsiber Mabes TNI Brigjen TNI Juintah Omboh (JO) Sembiring melakukan konsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project Ferry Irwandi, pada Senin (8/9/2025). TNI memandang ada pernyataan Ferry di ruang publik yang diduga berisi upaya provokatif.

"Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).

Dia menambahkan, perbuatan yang dilakukan Ferry mendiskreditkan TNI dan meresahkan masyarakat. Hal itu dianggap bisa mengadu domba masyarakat dengan aparat. "Berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri," ujarnya.

Namun setelah ditelaah, Polda Metro Jaya menganggap laporan TNI atas Ferry tak bisa diproses hukum, lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, TNI menghargai ketentuan UU yang berlaku dan akan menimbang langkah hukum secara cermat.



"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kapuspen.

Dia menyampaikan bahwa langkah hukum yang dilakukan bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI. Melainkan demi menjaga martabat seluruh prajurit. "Serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait konsultasi yang dilakukan Satuan Siber TNI terkait dugaan pidana CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Konsultasi itu dilakukan pada Senin (8/9/2025).

"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan hasil konsultasi itu, kata dia, dugaan pidana yang terjadi yakni pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, Fian belum bicara banyak soal konsultasi tersebut. "Pencemaran nama baik. Institusi," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Rekomendasi
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved