Geger! Beredar Surat Panggilan Kejaksaan Agung Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP
Rabu, 10 September 2025 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Keputusan ini diambil empat tahun sebelum masa konsesi berakhir, padahal menurut Pasal 78 ayat (3) PP No. 23/2024, evaluasi harus bisa dilakukan paling cepat satu tahun sebelum konsesi berakhir, yakni Maret 2024.
Lebih parah, Pasal 78 ayat (2) mewajibkan pengembalian jalan tol kepada negara setelah masa konsesi usai—bukan langsung diteruskan oleh pengelola sebelumnya. "Dengan demikian, perpanjangan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah," ujar Iskandar Sitorus, Minggu (8/6/2025). Baca juga: Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook, Jimly: Kalau Lagi Berkuasa, Jangan Sombong
Iskandar pun membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dimana selama dua dekade terakhir, BPK RI secara konsisten mencatat sejumlah pelanggaran serius oleh PT CMNP. Kejaksaan Agung sebelumnya memang sempat disebut sedang mengawasi sejumlah proyek infrastruktur besar yang dikelola swasta untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses perpanjangan kontrak.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ketika dikonfirmasi awak media terkait surat panggilan tersebut tidak berkomentar banyak. "Saya belum tahu pastinya apakah ini laporan (sudah) ke Kejagung atau belum ya," kata Anang saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Lebih parah, Pasal 78 ayat (2) mewajibkan pengembalian jalan tol kepada negara setelah masa konsesi usai—bukan langsung diteruskan oleh pengelola sebelumnya. "Dengan demikian, perpanjangan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah," ujar Iskandar Sitorus, Minggu (8/6/2025). Baca juga: Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook, Jimly: Kalau Lagi Berkuasa, Jangan Sombong
Iskandar pun membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dimana selama dua dekade terakhir, BPK RI secara konsisten mencatat sejumlah pelanggaran serius oleh PT CMNP. Kejaksaan Agung sebelumnya memang sempat disebut sedang mengawasi sejumlah proyek infrastruktur besar yang dikelola swasta untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses perpanjangan kontrak.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ketika dikonfirmasi awak media terkait surat panggilan tersebut tidak berkomentar banyak. "Saya belum tahu pastinya apakah ini laporan (sudah) ke Kejagung atau belum ya," kata Anang saat dikonfirmasi via pesan singkat.
(poe)
Lihat Juga :