Geger! Beredar Surat Panggilan Kejaksaan Agung Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP

Rabu, 10 September 2025 - 14:14 WIB
loading...
Geger! Beredar Surat...
Beredar surat panggilan dari Kejagung terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi pengelolaan salah satu ruas tol di Jakarta beredar, Selasa (9/9/2025). Surat ini disebut ditujukan kepada CMNP. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Beredar surat panggilan dari Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi pengelolaan salah satu ruas tol di Jakarta beredar, Selasa (9/9/2025). Surat ini disebut ditujukan kepada pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan yang mengelola sejumlah ruas tol strategis di Ibu Kota.

Berdasarkan salinan yang beredar, surat tersebut bersifat rahasia. Surat panggilan itu diterbitkan pada 29 Agustus 2025 dan memanggil pihak terkait untuk hadir pada Kamis, 4 September 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Baca juga: Hotman Paris Hutapea Ajak Lucas Debat Terbuka soal Gugatan CMNP

Dalam surat itu disebutkan, pihak yang dipanggil diminta membawa dokumen-dokumen terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan perpanjangan konsesi pengelolaan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit (lingkar dalam kota).

“Untuk diminta keterangan dengan membawa dokumen-dokumen sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan konsesi pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit (ruas lingkar dalam kota) yang diduga dilakukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (PT CMNP),” tulis surat panggilan tersebut.

Sebelumnya, Iskandar Sitorus, pengamat transportasi sekaligus Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi perpanjangan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit, yang masa konsesinya dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025.

Namun, secara ganjil konsesi itu diperpanjang selama 35 tahun hingga 31 Maret 2060 tanpa proses evaluasi maupun lelang, hal ini merupakan sebuah tindakan yang patut diduga bertentangan dengan hukum.

Adapun, perpanjangan konsesi ini dituangkan dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No. 06 tanggal 23 Juni 2020, dan ditandatangani oleh Menteri PUPR serta PT CMNP.

Keputusan ini diambil empat tahun sebelum masa konsesi berakhir, padahal menurut Pasal 78 ayat (3) PP No. 23/2024, evaluasi harus bisa dilakukan paling cepat satu tahun sebelum konsesi berakhir, yakni Maret 2024.

Lebih parah, Pasal 78 ayat (2) mewajibkan pengembalian jalan tol kepada negara setelah masa konsesi usai—bukan langsung diteruskan oleh pengelola sebelumnya. "Dengan demikian, perpanjangan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah," ujar Iskandar Sitorus, Minggu (8/6/2025). Baca juga: Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook, Jimly: Kalau Lagi Berkuasa, Jangan Sombong

Iskandar pun membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dimana selama dua dekade terakhir, BPK RI secara konsisten mencatat sejumlah pelanggaran serius oleh PT CMNP. Kejaksaan Agung sebelumnya memang sempat disebut sedang mengawasi sejumlah proyek infrastruktur besar yang dikelola swasta untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses perpanjangan kontrak.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ketika dikonfirmasi awak media terkait surat panggilan tersebut tidak berkomentar banyak. "Saya belum tahu pastinya apakah ini laporan (sudah) ke Kejagung atau belum ya," kata Anang saat dikonfirmasi via pesan singkat.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Rekomendasi
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved