Majelis Syariah PPP Serukan Tak Lagi Mengusung Mardiono
Senin, 08 September 2025 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, kepemimpinan Mardiono dianggap gagal lantaran untuk kali pertama PPP tak lolos ke Senayan. Menurutnya, hal ini merupakan pukulan telak bagi para fungsionaris dan 5,8 juta pemilih PPP di seluruh Indonesia.
Selain itu, Fadlolan mengungkapkan, Mardiono tak melaksanakan kepemimpinan yang berlandaskan prinsip kolektif-kolegial. Hal itu ditandai dengan tidak dibentuknya Lajnah Penetapan Caleg (LPC) yang merupakan perintah AD/ART. "Seluruh penetapan Caleg diputuskan secara sepihak oleh Plt. Ketua Umum," katanya.
Selain itu, ia menuturkan, Mardiono juga telah abai terhadap 4 saran majelis PPP yang terkait Pencalegan, Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Penetapan Pilpres, dan Percepatan Muktamar.
"Tidak dilaksanakannya keputusan dan rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas II) PPP pada tanggal 13 – 15 Desember 2024 di Jakarta sebagai forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar yang semestinya di sosialisasikan kepada DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia," ucap Fadlolan.
Kemudian, Mardiono juga dinilai abai terhadap seruan pimpinan majelis PPP untuk menjaga soliditas organisasi agar Muktamar berjalan dengan baik serta menghindari segala hal yang dapat menimbulkan bibit-bibit perpecahan.
"Terbukti atas dilakukannya Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) di 4 (empat) Wilayah yaitu: Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau, Provinsi Bali dan Provinsi Kalimantan Selatan tanpa melalui mekanisme AD/ART," ucap Fadlolan.
Selain itu, Fadlolan mengungkapkan, Mardiono tak melaksanakan kepemimpinan yang berlandaskan prinsip kolektif-kolegial. Hal itu ditandai dengan tidak dibentuknya Lajnah Penetapan Caleg (LPC) yang merupakan perintah AD/ART. "Seluruh penetapan Caleg diputuskan secara sepihak oleh Plt. Ketua Umum," katanya.
Selain itu, ia menuturkan, Mardiono juga telah abai terhadap 4 saran majelis PPP yang terkait Pencalegan, Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Penetapan Pilpres, dan Percepatan Muktamar.
"Tidak dilaksanakannya keputusan dan rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas II) PPP pada tanggal 13 – 15 Desember 2024 di Jakarta sebagai forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar yang semestinya di sosialisasikan kepada DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia," ucap Fadlolan.
Kemudian, Mardiono juga dinilai abai terhadap seruan pimpinan majelis PPP untuk menjaga soliditas organisasi agar Muktamar berjalan dengan baik serta menghindari segala hal yang dapat menimbulkan bibit-bibit perpecahan.
"Terbukti atas dilakukannya Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) di 4 (empat) Wilayah yaitu: Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau, Provinsi Bali dan Provinsi Kalimantan Selatan tanpa melalui mekanisme AD/ART," ucap Fadlolan.
Lihat Juga :