Sejarah TGPF di Indonesia, 6 Kali Dibentuk Siapa Saja Anggotanya?

Senin, 08 September 2025 - 13:49 WIB
loading...
Sejarah TGPF di Indonesia,...
Desakan pembentukan TGPF muncul untuk mengungkap dalang demo ricuh yang merembet ke aksi anarkis berupa perusakan, penjarahan dan pembakaran di Jakarta dan sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) muncul untuk mengungkap dalang demo ricuh yang merembet ke aksi anarkis di Jakarta dan sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025. Di antaranya berupa aksi massa perusakan, pembakaran dan penjarahan fasilitas umum dan rumah anggota DPR (Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya) serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sejarah TGPF di Indonesia, 6 Kali Dibentuk Siapa Saja Anggotanya?


Desakan pembentukan TGPF itu di antaranya disampaikan pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting dalam podcast To The Po!nt Aja! di YouTube SindoNews. “Pemerintah harus membuat tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap ini dan itu melibatkan banyak pihak termasuk akademisi dan kita-kita ini yang punya kepedulian. Jangan semua dari pemerintah dan partai politik, sementara mereka punya kepentingan berbeda. Jadi salah satu kuncinya, buat Tim Pencari Fakta Independen dalam kasus ini,” kata Selamat Ginting dikutip Senin (8/9/2025).

Baca juga: 43 Orang Jadi Tersangka Perusuh Demo Ricuh di Jakarta, 1 Orang Masih Diburu

Selamat Ginting meminta aparat intelijen mencari aktor pelaku kerusuhan ini. Aparat harus bisa memisahkan dan membedakan antara pengunjuk rasa dengan perusuh. “Saya menyarankan pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kerusuhan ini,” tegasnya.



Desakan yang sama disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi yang menyatakan, Presiden Prabowo atau pemerintah harus segera membentuk TGPF yang kredibel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam demo ricuh berujung aksi anarkis tersebut. Termasuk menemukan pola gerakan, dan memisahkan penyampaian aspirasi demokratis dan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi negara dari agenda-agenda politik terselubung yang menungganginya.

“Kedua, publik dan setiap warga negara memiliki hak untuk tahu (rights to know) dan merupakan subjek yang berhak atas perlindungan dan rasa aman. Presiden mungkin sudah memiliki data dan analisis serta telah menyusun langkah-langkah antisipatif lanjutan berkenaan dengan dinamika eskalatif yang terjadi,” kata Hendardi.

Dia menegaskan bahwa keterbukaan mesti ditunaikan oleh pemerintah dan mekanisme partisipasi bermakna (meaningful participation) mesti dibuka seluas-luasnya. "Dengan melibatkan para pakar, masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, pekerja media, aparat penegak hukum dan elemen sipil relevan lainnya,” ujarnya.

Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim

Oleh karena itu, kata Hendardi, potensi penanganan yang gebyah uyah atau salah sasaran harus diminimalisasi, bahkan dihentikan. TGPF dapat menjadi dasar untuk memastikan hak untuk tahu masyarakat atas peristiwa itu dan menciptakan rasa aman yang otenti

Dalam sejarahnya Indonesia pernah beberapa kali membentuk TGPF untuk sejumlah kasus. TGPF dibentuk untuk mengungkap kasus-kasus besar, terutama yang menyangkut pelanggaran HAM, kekerasan politik, hingga tragedi kemanusiaan.

Tim ini dibentuk pemerintah sebagai bentuk investigasi independen, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

6 TGPF yang Pernah Dibentuk:

1. TGPF Tragedi Mei 1998

- Dibentuk pada 1998 oleh Presiden BJ Habibie
- Pembentukannya untuk mengungkap kerusuhan besar di Jakarta dan sejumlah kota pada Mei 1998 yang menewaskan ratusan orang, penjarahan massal, serta isu kekerasan seksual
- Anggota: tokoh LSM dan akademisi, tokoh agama, aparat keamanan dari Polri dan TNI, perwakilan pemerintah

2. TGPF Tragedi Semanggi I dan II (1998-1999)

- Dibentuk pada 1999 oleh pemerintah era Presiden Habibie
- Pembentukannya untuk mengungkap penembakan mahasiswa di sekitar Jembatan Semanggi, Jakarta, saat demonstrasi menolak Sidang Istimewa MPR
- Anggota: Aktivis HAM, perwakilan mahasiswa, akademisi, aparat keamanan

3. TGPF Kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003)

- Dibentuk pada era pemerintahan Presiden Megawati
- Pembentukannya untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM di Papua berupa penembakan, penyiksaan, dan pengungsian paksa
- Anggotanya dari gabungan Komnas HAM, aktivis HAM, tokoh gereja, perwakilan lokal Papua, serta aparat keamanan

4. TGPF Kasus Meninggalnya Munir (2004)

- Dibentuk pada 2004 di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
- Pembentukannya untuk mengungkap kasus meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib yang diduga diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta–Amsterdam pada 7 September 2004
- Anggotanya dari gabungan dari unsur masyarakat sipil, tokoh dan aktivis serta Kepolisian dan Kejaksaan Agung

5. TPGF Kasus Teror Trehadap Penyidik KPK Novel Baswedan (2019)

- Dibentuk pada 2019 oleh Polri
- Pembentukannya untuk mengungkap kasus teror disertai penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
- Anggotanya gabungan dari Polri, KPK dan pakar

6. TGPF Intan Jaya Papua (2020)

Dibentuk pada 1 Oktober 2020 oleh Kemenko Polhukam
Pembentukannya untuk mengungkap kasus penembakan di Intan Jaya, Papua, yang menewaskan Pendeta Yeremia Zanambani
- Anggotanya dari gabungan dari tokoh gereja Papua, aktivis HAM, perwakilan kampus dan tokoh masyarakat Papua, aparat keamanan (TNI-Polri)
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Komisi III DPR Usulkan...
Komisi III DPR Usulkan Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus, Pakar: Bentuk Transparansi
Admin Instagram Bekasi...
Admin Instagram Bekasi Menggugat Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Demo Agustus 2025
Negara Wajib Ungkap...
Negara Wajib Ungkap Dalang Teror Penyiraman Air Keras
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Rekomendasi
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Berita Terkini
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved