Menteri P2MI Buka Suara Soal Video Viral Raja Juli Main Domino dengan Pelaku Pembalakan Liar
Minggu, 07 September 2025 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kemenhut Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Hutan Raja Ampat
“Raja Juli lalu diajak main domino ditemani saya. Kami bermain sebanyak dua set. Yang ikut main, Pak Azis dan Andi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PB Pordi). Di dalam ruangan itu, yang dikenal Raja Juli cuma saya karena seluruh yang hadir adalah pengurus KKSS,” katanya.
Setelah itu, Raja Juli kemudian pamit pulang tanpa ada diskusi dengan pengurus KKSS yang lain. Karding menyebut, pada saat bermain domino ada yang mengambil foto dan mengirimkannya ke WhatsApp Grup Pordi dan KKSS.
Saat dihubungi salah satu media nasional, Karding mengaku tidak tahu latar belakang Azis Wellang, termasuk persoalan kasus hukum yang menjeratnya.
“Setelah itu, saya melakukan konfirmasi dan mendapat penjelasan kalau status Azis Wellang tidak lagi berstatus tersangka pembalakan hutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) an. Muhammad Aziz Wellang dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berdasarkan suratnya nomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025,” tegasnya.
“Raja Juli lalu diajak main domino ditemani saya. Kami bermain sebanyak dua set. Yang ikut main, Pak Azis dan Andi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PB Pordi). Di dalam ruangan itu, yang dikenal Raja Juli cuma saya karena seluruh yang hadir adalah pengurus KKSS,” katanya.
Setelah itu, Raja Juli kemudian pamit pulang tanpa ada diskusi dengan pengurus KKSS yang lain. Karding menyebut, pada saat bermain domino ada yang mengambil foto dan mengirimkannya ke WhatsApp Grup Pordi dan KKSS.
Saat dihubungi salah satu media nasional, Karding mengaku tidak tahu latar belakang Azis Wellang, termasuk persoalan kasus hukum yang menjeratnya.
“Setelah itu, saya melakukan konfirmasi dan mendapat penjelasan kalau status Azis Wellang tidak lagi berstatus tersangka pembalakan hutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) an. Muhammad Aziz Wellang dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berdasarkan suratnya nomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025,” tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :