Formappi: Hanya Tunjangan Perumahan yang Berani Dihapus DPR
Sabtu, 06 September 2025 - 12:07 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, DPR RI telah resmi memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan. Hal ini sekaligus menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat .
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025).
DPR memutuskan menghentikan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta bagi anggotanya. Meski begitu, DPR masih mendapat gaji dan tunjangan lain dengan nilai bersih atau take home pay yang dikantongi per bulan mencapai Rp65.595.730.
Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)
Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Total: Rp16.777.680
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional Dewan: Rp4.830.000
Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025).
DPR memutuskan menghentikan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta bagi anggotanya. Meski begitu, DPR masih mendapat gaji dan tunjangan lain dengan nilai bersih atau take home pay yang dikantongi per bulan mencapai Rp65.595.730.
Adapun rincian gaji pokok dan tunjangan jabatan yang melekat pada anggota DPR RI sebagai berikut:
Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)
Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional Dewan: Rp4.830.000
Honorarium
Fungsi Legislasi: Rp8.461.000Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730.
(zik)
Lihat Juga :