Formappi: Hanya Tunjangan Perumahan yang Berani Dihapus DPR

Sabtu, 06 September 2025 - 12:07 WIB
loading...
Formappi: Hanya Tunjangan...
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad, dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Jumat (5/9/2025). Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, penyesuaian tunjangan bagi anggota DPR RI belum signifikan. Sebab, take home pay anggota DPR RI masih dinilai besar yakni Rp65 juta per bulan.

Lucius menilai, langkah DPR RI yang melakukan evaluasi gaji dan tunjangan belum signifikan. Menurutnya, lembaga legislatif hanya berani meninjau ulang komponen tunjangan perumahan.

"Jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level Rp65 juta per bulan, tampaknya tak ada penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR. Jadi hanya tunjangan perumahan saja yang benar-benar dengan berani dihapus oleh DPR," tutur Lucius, Sabtu (6/9/2025).

Baca Juga: Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Dihentikan, Golkar: Momentum DPR Berbenah

Ia pun mempertanyakan langkah DPR RI yang hanya berani menghapus tunjangan perumahan. "Misalnya tunjangan komunikasi intensif Rp20.033.000 per bulan," ucap Lucius.

Lucius mengatakan, banyak yang mempertanyakan tunjangan komunikasi intensif. "Kan banyak tuh yang nanya, eksekusi tunjangan komunikasi intensif dengan masyarakat itu apa? Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjungan sebesar itu?" tambahnya.

Selain itu, kata dia, tunjangan jabatan dan kehormatan anggota DPR RI adalah jenis tunjangan yang sama sama.

"Kenapa mesti dibikin menjadi dua jenis tunjangan? Apalagi nominal untuk masing-masingnya cukup besar: 9.700.000 itu tunjangan jabatan, sementara 7.187.000 untuk tunjangan kehormatan anggota DPR RI," ucapnya.

Terlepas dari itu, Lucius menilai, upaya evaluasi tunjangan DPR RI perlu diapresiasi sebagai bentuk respons 17+8 Tuntutan Rakyat.

"Apresiasi ini tentu untuk kesediaan DPR mendengarkan aspirasi dan tuntutan masyarakat, dan keberanian mereka untuk menghapus tunjangan perumahan yang memang menjadi sumber kemarahan publik belakangan ini," ucapnya.

Diketahui, DPR RI telah resmi memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan. Hal ini sekaligus menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat .

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025).



DPR memutuskan menghentikan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta bagi anggotanya. Meski begitu, DPR masih mendapat gaji dan tunjangan lain dengan nilai bersih atau take home pay yang dikantongi per bulan mencapai Rp65.595.730.

Adapun rincian gaji pokok dan tunjangan jabatan yang melekat pada anggota DPR RI sebagai berikut:


Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)
Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Total: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional


Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional Dewan: Rp4.830.000

Honorarium

Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved