Yusril Minta Delpedro dan Tersangka Demo Ricuh Gentleman Hadapi Proses Hukum
Kamis, 04 September 2025 - 20:44 WIB
loading...
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra meminta Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tersangka lainnya untuk gentleman menghadapi proses hukum. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra meminta Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tersangka dugaan penghasutan demo lainnya untuk gentleman menghadapi seluruh proses hukum yang tengah dijalani. Yusril mendorong agar Delpedro dan yang lainnya agar dapat menghadapi sesuai proses hukum yang ada melalui praperadilan jika memang penetapan tersangka oleh kepolisian dinilai keliru.
"Dilakukan perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi," kata dia kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim
Yusril menuturkan, dengan mekanisme tersebut maka proses pembuktian dapat dilakukan secara adil dihadapan pengadilan.
"Bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya. Bisa ngajukan pra-peradilan dan sebagainya," ujar dia.
"Misalnya ada aspek yang diduga misalnya penghasutan didalamnya, itukan penyidik berhak saja menyangka begitu. Tapi orang yang disangka berhak juga menyangkalnya, ya laksanakan secara fair dan adil," sambungnya.
Baca juga: Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim
Diketahui, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi untuk tindakan perusakan.
Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.
"Dilakukan perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi," kata dia kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim
Yusril menuturkan, dengan mekanisme tersebut maka proses pembuktian dapat dilakukan secara adil dihadapan pengadilan.
"Bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya. Bisa ngajukan pra-peradilan dan sebagainya," ujar dia.
"Misalnya ada aspek yang diduga misalnya penghasutan didalamnya, itukan penyidik berhak saja menyangka begitu. Tapi orang yang disangka berhak juga menyangkalnya, ya laksanakan secara fair dan adil," sambungnya.
Baca juga: Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim
Diketahui, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi untuk tindakan perusakan.
Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.
(shf)
Lihat Juga :