FGD Fraksi Gerindra: Sinergi Regulasi Perlindungan Konsumen dan Hak Paten untuk Jawab Tantangan Zaman
Kamis, 04 September 2025 - 14:27 WIB
loading...
Fraksi Gerindra DPR menyelenggarakan FGD bertajuk Membangun Ekosistem Perlindungan Konsumen & Hak Paten: Sinergi Regulasi, Penegakan Hukum, dan Edukasi Publik di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Gerindra DPR menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Membangun Ekosistem Perlindungan Konsumen & Hak Paten: Sinergi Regulasi, Penegakan Hukum, dan Edukasi Publik” di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Hal ini menegaskan komitmen memperkuat perlindungan konsumen dan sistem hak paten sebagai bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem inovasi berdaya saing.
Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade menegaskan pentingnya penguatan perlindungan konsumen dan hak paten sebagai bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem inovasi yang berdaya saing. Forum ini dapat menjadi wadah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memperkuat sistem hak paten di Indonesia.
Baca juga: Perlindungan Konsumen Penyandang Disabilitas
“Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara inovatif dan berdaya saing di kancah global serta memastikan bahwa setiap inovasi yang dihasilkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujarnya.
Anggota Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR Khilmi mengatakan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang telah berlaku lebih dari dua dekade dinilai sudah tidak mampu menjawab tantangan zaman.
Perkembangan teknologi dan digitalisasi telah mengubah perilaku konsumen dan dinamika pasar, sementara tantangan seperti ketidakseimbangan posisi konsumen, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran konsumen masih menjadi persoalan utama .
“Revisi UUPK sangat mendesak untuk memastikan perlindungan yang efektif dan menciptakan iklim usaha sehat,” ucapnya.
Lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran konsumen juga menjadi perhatian serius. Banyak konsumen, terutama dari kelompok ekonomi menengah ke bawah yang belum memahami hak-haknya dan enggan melaporkan pelanggaran yang mereka alami .
Dalam diskusi tersebut, Penemu Smart Endoscopy THT Berbasis AI Hamsu Kadriyan memaparkan pengalamannya sebagai penemu alat Smart Endoscopy THT berbasis AI yang dikembangkan melalui kolaborasi antara Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik, dan ahli lainnya. Inovasi ini tidak hanya bermanfaat untuk dunia kesehatan, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana karya anak bangsa dapat mengurangi ketergantungan impor alat kesehatan.
“Namun, untuk bersaing dengan produk impor, kita perlu memastikan harga yang kompetitif tanpa mengorbankan kualitas,” katanya.
Dia juga menyoroti rendahnya angka pengajuan paten di Indonesia. Data menunjukkan dalam kurun waktu 2018–2022, hanya sekitar 60% pengajuan paten yang berasal dari dalam negeri dan hanya 50–60% yang disetujui. Jumlah ini sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah dosen dan peneliti di Indonesia yang mencapai lebih dari 300.000 orang .
Muhammad Mufti Mubarok dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional menambahkan perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan produk fisik, tetapi juga mencakup aspek digital seperti keamanan data dan privasi. Maraknya transaksi online menuntut pembaruan regulasi yang mampu mengakomodir perlindungan konsumen dalam ekosistem digital.
“Perlu adanya sinergi antara regulasi perlindungan konsumen dan hak paten untuk memastikan bahwa inovasi yang dihasilkan tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade menegaskan pentingnya penguatan perlindungan konsumen dan hak paten sebagai bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem inovasi yang berdaya saing. Forum ini dapat menjadi wadah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memperkuat sistem hak paten di Indonesia.
Baca juga: Perlindungan Konsumen Penyandang Disabilitas
“Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara inovatif dan berdaya saing di kancah global serta memastikan bahwa setiap inovasi yang dihasilkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujarnya.
Anggota Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR Khilmi mengatakan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang telah berlaku lebih dari dua dekade dinilai sudah tidak mampu menjawab tantangan zaman.
Perkembangan teknologi dan digitalisasi telah mengubah perilaku konsumen dan dinamika pasar, sementara tantangan seperti ketidakseimbangan posisi konsumen, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran konsumen masih menjadi persoalan utama .
“Revisi UUPK sangat mendesak untuk memastikan perlindungan yang efektif dan menciptakan iklim usaha sehat,” ucapnya.
Lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran konsumen juga menjadi perhatian serius. Banyak konsumen, terutama dari kelompok ekonomi menengah ke bawah yang belum memahami hak-haknya dan enggan melaporkan pelanggaran yang mereka alami .
Dalam diskusi tersebut, Penemu Smart Endoscopy THT Berbasis AI Hamsu Kadriyan memaparkan pengalamannya sebagai penemu alat Smart Endoscopy THT berbasis AI yang dikembangkan melalui kolaborasi antara Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik, dan ahli lainnya. Inovasi ini tidak hanya bermanfaat untuk dunia kesehatan, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana karya anak bangsa dapat mengurangi ketergantungan impor alat kesehatan.
“Namun, untuk bersaing dengan produk impor, kita perlu memastikan harga yang kompetitif tanpa mengorbankan kualitas,” katanya.
Dia juga menyoroti rendahnya angka pengajuan paten di Indonesia. Data menunjukkan dalam kurun waktu 2018–2022, hanya sekitar 60% pengajuan paten yang berasal dari dalam negeri dan hanya 50–60% yang disetujui. Jumlah ini sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah dosen dan peneliti di Indonesia yang mencapai lebih dari 300.000 orang .
Muhammad Mufti Mubarok dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional menambahkan perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan produk fisik, tetapi juga mencakup aspek digital seperti keamanan data dan privasi. Maraknya transaksi online menuntut pembaruan regulasi yang mampu mengakomodir perlindungan konsumen dalam ekosistem digital.
“Perlu adanya sinergi antara regulasi perlindungan konsumen dan hak paten untuk memastikan bahwa inovasi yang dihasilkan tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :