Yusril Sebut Pemerintah Respons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat
Kamis, 04 September 2025 - 12:12 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk merespons secara positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang muncul setelah rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah pada akhir Agustus lalu. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra .
"Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu," ujar Yusril, Kamis (4/9/2025).
Yusril menegaskan, pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penegakan hukum.
Baca Juga: 17+8 Tuntutan Rakyat untuk Pemerintah Menggema di Sosial Media
"Arahan Presiden Prabowo jelas, aparat harus mengambil langkah hukum yang tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum. Rakyat yang demo tidak akan diganggu, karena itu hak rakyat untuk menyampaikan pendapat. Tapi, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan penghasutan, itu yang akan ditindak tegas," tegasnya.
Yusril menambahkan, hak-hak warga yang disangka melanggar hukum tetap dilindungi. Pemeriksaan harus sesuai aturan, didampingi penasihat hukum, serta menjunjung asas praduga tak bersalah. "Kalau aparat melanggar prinsip ini, mereka juga akan ditindak tegas," katanya.
Untuk memastikan prinsip tersebut berjalan, Kemenko Kumham Imipas melakukan koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum. Menurut Yusril, Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim monitoring guna memantau tindakan aparat di lapangan.
"Komnas HAM juga diberi ruang seluas-luasnya untuk melakukan pemantauan, mengumpulkan data, dan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM selama aksi unjuk rasa," jelasnya.
Yusril mengakui bahwa gelombang demonstrasi belakangan ini mendapat sorotan internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB di Jenewa. Namun, ia memastikan pemerintah menjamin hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
"Pemerintah hanya menindak mereka yang melakukan pelanggaran hukum seperti perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara damai, dilindungi penuh hak-haknya."
"Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu," ujar Yusril, Kamis (4/9/2025).
Yusril menegaskan, pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penegakan hukum.
Baca Juga: 17+8 Tuntutan Rakyat untuk Pemerintah Menggema di Sosial Media
"Arahan Presiden Prabowo jelas, aparat harus mengambil langkah hukum yang tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum. Rakyat yang demo tidak akan diganggu, karena itu hak rakyat untuk menyampaikan pendapat. Tapi, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan penghasutan, itu yang akan ditindak tegas," tegasnya.
Yusril menambahkan, hak-hak warga yang disangka melanggar hukum tetap dilindungi. Pemeriksaan harus sesuai aturan, didampingi penasihat hukum, serta menjunjung asas praduga tak bersalah. "Kalau aparat melanggar prinsip ini, mereka juga akan ditindak tegas," katanya.
Untuk memastikan prinsip tersebut berjalan, Kemenko Kumham Imipas melakukan koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum. Menurut Yusril, Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim monitoring guna memantau tindakan aparat di lapangan.
"Komnas HAM juga diberi ruang seluas-luasnya untuk melakukan pemantauan, mengumpulkan data, dan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM selama aksi unjuk rasa," jelasnya.
Yusril mengakui bahwa gelombang demonstrasi belakangan ini mendapat sorotan internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB di Jenewa. Namun, ia memastikan pemerintah menjamin hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
"Pemerintah hanya menindak mereka yang melakukan pelanggaran hukum seperti perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara damai, dilindungi penuh hak-haknya."
(zik)
Lihat Juga :