Pesan Natalius Pigai ke Polisi: Harus Tegas Pisahkan Pengunjuk Rasa dan Perusuh
Selasa, 02 September 2025 - 21:35 WIB
loading...
Menteri HAM Natalius Pigai meminta Polri membedakan demonstran dan perusuh. Itu dia sampaikan merespons banyaknya penangkapan dalam beberapa aksi demo pada akhir Agustus 2025. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Polri membedakan demonstran dan perusuh . Itu dia sampaikan merespons banyaknya penangkapan dalam beberapa aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
"Kami meminta aparat penegak hukum secara tegas dan jelas membedakan sekaligus memisahkan para pengunjuk rasa dan perusuh, itu harus tegas," ujar Pigai di kantornya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Mantan Kabais TNI Ungkap Intelijen Ada di Setiap Demo untuk Cari Data
"Pembeda ini penting karena hari ini kami mendapatkan informasi bahwa beberapa demonstran maupun juga mereka yang perusuh sedang diamankan di institusi kepolisian," sambungnya.
Pembedaan tersebut juga berlaku untuk penegakan hukum untuk dua kelompok yang dimaksud. Sebab, perusuh masuk kategori perbuatan melawan hukum.
"Treatment atau penegakan hukum juga harus dibedakan bagi mereka yang demonstran atau pengunjuk rasa harus dibedakan dengan bagi mereka yang perusuh atau perbuatan melawan hukum, harus dibedakan," katanya.
Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta pada 25-31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 1.113 orang telah dipulangkan.
“Dari total yang diamankan, 1.113 orang telah dipulangkan, sedangkan sisanya masih menjalani proses hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sekitar 22 orang juga terbukti mengonsumsi narkoba. Selain itu, pihaknya telah menerima 9 laporan pidana dan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Aksi kerusuhan juga berdampak pada kerusakan fasilitas umum, mulai dari halte Transjakarta, pagar pembatas jalan, hingga kendaraan dinas Polri yang dirusak serta dibakar.
"Kami meminta aparat penegak hukum secara tegas dan jelas membedakan sekaligus memisahkan para pengunjuk rasa dan perusuh, itu harus tegas," ujar Pigai di kantornya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Mantan Kabais TNI Ungkap Intelijen Ada di Setiap Demo untuk Cari Data
"Pembeda ini penting karena hari ini kami mendapatkan informasi bahwa beberapa demonstran maupun juga mereka yang perusuh sedang diamankan di institusi kepolisian," sambungnya.
Pembedaan tersebut juga berlaku untuk penegakan hukum untuk dua kelompok yang dimaksud. Sebab, perusuh masuk kategori perbuatan melawan hukum.
"Treatment atau penegakan hukum juga harus dibedakan bagi mereka yang demonstran atau pengunjuk rasa harus dibedakan dengan bagi mereka yang perusuh atau perbuatan melawan hukum, harus dibedakan," katanya.
Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta pada 25-31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 1.113 orang telah dipulangkan.
“Dari total yang diamankan, 1.113 orang telah dipulangkan, sedangkan sisanya masih menjalani proses hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sekitar 22 orang juga terbukti mengonsumsi narkoba. Selain itu, pihaknya telah menerima 9 laporan pidana dan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Aksi kerusuhan juga berdampak pada kerusakan fasilitas umum, mulai dari halte Transjakarta, pagar pembatas jalan, hingga kendaraan dinas Polri yang dirusak serta dibakar.
(jon)
Lihat Juga :