KPK: Kasus Kuota Haji Sebabkan 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat di 2024
Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Geledah Rumah Mantan Menag Gus Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92% haji reguler dan haji khusus 8%.
"Kenapa 92%? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep, Rabu, 6 Agustus 2025.
Dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92% banding 8%, tapi rata dibagi dua. "Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya.
Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92% haji reguler dan haji khusus 8%.
"Kenapa 92%? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep, Rabu, 6 Agustus 2025.
Dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92% banding 8%, tapi rata dibagi dua. "Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya.
Lihat Juga :