KPK: Kasus Kuota Haji Sebabkan 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat di 2024

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:21 WIB
loading...
KPK: Kasus Kuota Haji...
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus kuota haji menyebabkan ribuan jemaah haji reguler gagal berangkat ke Tanah Suci pada 2024. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan kasus dugaan korupsi penentuan haji 2024 berimbas pada 8.400 haji reguler. Sebab, mereka seharusnya mendapat jatah untuk berangkat ke Tanah Suci jika pembagian kuota tambahan dibagi 92% dan 8% antara kuota haji reguler dan khusus.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, presentase tersebut merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.

"Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, tapi ini kemudian 8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).

Baca juga: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

"Artinya ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024 menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pendana korupsi ini," sambungnya.

Asep pun berharap, pihaknya mampu membongkar perkars tersebut. Sebab, penyelenggaraan haji merupakan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin beribadah. "Ini menjadi apa namanya, sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini, tidak lagi terjadi," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Berita Terkini
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved