Penegakan Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:55 WIB
loading...
Penegakan Hukum dan...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/Ist
A A A
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

PADA perspektif teori ekonomi kelembagaan (institutional economics), hukum dipandang sebagai kerangka fundamental yang memungkinkan aktivitas ekonomi berjalan secara teratur. North (1990) menegaskan bahwa institusi, termasuk hukum, berperan sebagai “aturan main” (rules of the game) yang mengatur interaksi antar pelaku ekonomi.

Tanpa kepastian hukum, mekanisme pasar tidak dapat berfungsi secara efisien karena biaya transaksi meningkat akibat ketidakpastian dan potensi oportunisme. Sehingga, hukum bukan sekadar perangkat normatif, melainkan prasyarat utama bagi terciptanya stabilitas, efisiensi, dan keberlanjutan dalam aktivitas ekonomi.

Selain itu, hukum pun tak hanya bersifat formal, tetapi juga merepresentasikan kerangka yang berisi norma, kesepakatan, dan etika yang disepakati masyarakat. Kerangka ini memberi legitimasi sekaligus batasan dalam aktivitas ekonomi agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan keteraturan. Rousseau (1762) melalui teori kontrak sosial menjelaskan bahwa hukum lahir dari kesepakatan kolektif untuk menciptakan keteraturan bersama.

Artinya, hukum tidak semata-mata instrumen pengendali, tetapi juga refleksi atas nilai sosial dan etika yang menopang perilaku ekonomi.

Norma dan etika yang terinstitusionalisasi dalam hukum memiliki peran fundamental dalam menopang pembangunan ekonomi, karena keduanya menjadi dasar legitimasi yang mengarahkan perilaku ekonomi menuju keteraturan dan keadilan.

Hukum yang berlandaskan etika tidak hanya memberikan kepastian kontrak dan perlindungan hak kepemilikan, tetapi juga membangun rasa saling percaya antar pelaku ekonomi, yang pada gilirannya menurunkan biaya transaksi serta meminimalisasi risiko praktik oportunistik. Keberadaan sistem hukum yang adil dan konsisten menciptakan iklim usaha yang sehat, mendorong masuknya investasi, serta memperkuat stabilitas pasar.

Oleh sebab itu, hukum yang merefleksikan norma dan etika masyarakat tidak sekadar berfungsi sebagai instrumen regulatif, tetapi juga sebagai pilar institusional yang memungkinkan tercapainya pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Ekonomi dalam Kerangka Aturan


Aktivitas ekonomi modern tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan tiga aktor utama, yaitu masyarakat, industri, dan pemerintah, yang masing-masing memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi dalam menjaga keberlangsungan sistem ekonomi.

Masyarakat berperan sebagai konsumen sekaligus produsen yang menjalankan kegiatan ekonomi sehari-hari, industri menjadi motor penggerak melalui proses produksi dan distribusi, sementara pemerintah berperan sebagai pengatur dan penyeimbang kepentingan seluruh pihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Rekomendasi
Dominasi Bintang Liga...
Dominasi Bintang Liga Inggris di Piala Dunia 2026
RCTI Rilis Sinetron...
RCTI Rilis Sinetron 'Terlanjur Mencintaimu', Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Siap Bikin Baper
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved