Ramai di Medsos Soal Gugatan CMNP, Direktur Legal MNC Group Ingatkan Publik untuk Tak Terjebak Isu Hukum yang Menyesatkan dan Tendensius
Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi Redaksi kepada kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi dari Kantor Hukum Lucas SH & Partners, serta Manager Representative PT CMNP Tbk, Indah Dahlia Lavie, belum mendapatkan respons baik melalui pesan pendek maupun sambungan telepon.
Di sisi lain, Chris juga menyoroti cara sebagian pihak yang gemar mengaitkan suatu kasus seperti kasus Bansos di KPK dengan nama-nama besar tanpa dasar yang jelas. Dalam perbincangan di media sosial, kasus ini bahkan diseret ke isu politik maupun bisnis, termasuk menyebut nama Hary Tanoesoedibjo beserta grup usahanya MNC Group.
“Nggak ada kaitannya. Kalau kita lihat, di situ disebut nama Pak Hary (Hary Tanoesoedibjo), ada MNC Group, bahkan sampai dibawa-bawa ke ranah partai. Itu dikait-kaitkan segala. Padahal, menurut saya, atau lebih tepatnya menurut hukum, sama sekali tidak ada hubungannya,” ujar Chris.
Baca juga: CMNP Gugat BHIT, Hotman Paris: 26 Tahun Berlalu, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran, Kenapa Baru Sekarang Digugat?
Ia kemudian memberi contoh sederhana. “Kalau saya mukul orang, lalu orang itu mukul saya lagi, itu dua hal yang terpisah. Saya bisa dihukum, dia juga bisa dihukum. Jadi tidak bisa satu perkara ditarik-tarik untuk membenarkan perkara lain. Sama halnya dengan kasus ini Bansos nggak bisa dikait-kaitkan dengan peristiwa atau tokoh lain, apalagi lewat pemberitaan yang tendensius,” jelasnya.
Di sisi lain, Chris juga menyoroti cara sebagian pihak yang gemar mengaitkan suatu kasus seperti kasus Bansos di KPK dengan nama-nama besar tanpa dasar yang jelas. Dalam perbincangan di media sosial, kasus ini bahkan diseret ke isu politik maupun bisnis, termasuk menyebut nama Hary Tanoesoedibjo beserta grup usahanya MNC Group.
“Nggak ada kaitannya. Kalau kita lihat, di situ disebut nama Pak Hary (Hary Tanoesoedibjo), ada MNC Group, bahkan sampai dibawa-bawa ke ranah partai. Itu dikait-kaitkan segala. Padahal, menurut saya, atau lebih tepatnya menurut hukum, sama sekali tidak ada hubungannya,” ujar Chris.
Baca juga: CMNP Gugat BHIT, Hotman Paris: 26 Tahun Berlalu, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran, Kenapa Baru Sekarang Digugat?
Ia kemudian memberi contoh sederhana. “Kalau saya mukul orang, lalu orang itu mukul saya lagi, itu dua hal yang terpisah. Saya bisa dihukum, dia juga bisa dihukum. Jadi tidak bisa satu perkara ditarik-tarik untuk membenarkan perkara lain. Sama halnya dengan kasus ini Bansos nggak bisa dikait-kaitkan dengan peristiwa atau tokoh lain, apalagi lewat pemberitaan yang tendensius,” jelasnya.
Lihat Juga :