Terminologi OTT Dipertanyakan DPR, Ketua KPK Beri Jawaban Begini
Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:51 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang mempertanyakan terminologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang mempertanyakan terminologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Ia menegaskan, KPK tak pernah menggunakan terminologi OTT.
Dia menjelaskan, terminologi OTT lahir dari masyarakat kala KPK melakukan penindakan. “Jadi terminologi OTT ini sebenarnya kami tidak pernah menyampaikan, pimpinan. Ini adalah terminologi yang mungkin menjadi sebuah kebiasaan, budaya, atau masyarakat menganggap ini adalah sebuah istilah gitu, operasi tertangkap tangan," kata Budi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama KPK, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025),
Budi menyampaikan, KPK kerap menggunakan istilah tindakan penyelidikan, bukan OTT. Hal itu seperti yang tercantum dalam Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Baca juga: Raker Komisi III DPR Bersama KPK, Sahroni Pertanyakan Terminologi OTT
"Kami laporkan juga bahwa penanganan masalah pemberantasan tidak pidana korupsi ini. Jadi kami berpikirnya secara normatis, sistematis artinya bahwa normatif sistematis ini adalah perbuatan yang digolongkan kepada extraordinary crime," tutur Budi.
"Oleh karena itu, maka penanganan cara-cara penindakannya pun kami juga lakukan secara extraordinary crime. Tapi dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum yang bisa dilakukan oleh KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti mekanisme kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dinilai membingungkan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Diketahui, belakangan ini mekanisme OTT terakhir KPK di Makassar telah membingungkan banyak pihak. Sebab saat itu, KPK menyebut telah meng-OTT seorang terduga pelaku yang merupakan Bupati Kolaka Timur, padahal yang bersangkutan masih ada dan menghadiri kegiatan di Makassar.
“Kita kalau berbicara penegakan hukum, 1.000% kita pasti dukung, Pak. Tapi masalahnya, kita jadi bingung sama mekanisme kerja KPK kemarin, terutama terkait terminologi OTT. Jadi OTT itu seperti apa? Tangkap tangan di lokasi beserta bukti kejahatan, atau bagaimana? Karena apa yang terjadi di Makassar kemarin tidak seperti itu. Kita ingin KPK bisa fokus penegakan hukum,” ujar Sahroni, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025),
Kendati demikian, Sahroni menuturkan bahwa Partai Nasdem, Komisi III DPR, dan semua pihak, pastinya akan selalu mendukung segala tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. “Saya harap ke depan, momen di Makassar tidak terulang, Pak. Karena sebenarnya kalau komunikasinya baik, bahkan bisa kita anterin pak terduganya ke KPK,” ujar Sahroni.
“Kami tidak akan melindungi terduga, Pak. Jika ada oknum yang terbukti bersalah, silahkan tangkap, kami semua pasti mendukungnya. Nah kalau begitukan kita sama-sama bisa lebih menghormati hubungan kelembagaan. Karena dari semua partai, pasti kan ada saja anggotanya yang bermasalah, tak bisa dipungkiri,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, terminologi OTT lahir dari masyarakat kala KPK melakukan penindakan. “Jadi terminologi OTT ini sebenarnya kami tidak pernah menyampaikan, pimpinan. Ini adalah terminologi yang mungkin menjadi sebuah kebiasaan, budaya, atau masyarakat menganggap ini adalah sebuah istilah gitu, operasi tertangkap tangan," kata Budi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama KPK, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025),
Budi menyampaikan, KPK kerap menggunakan istilah tindakan penyelidikan, bukan OTT. Hal itu seperti yang tercantum dalam Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.

Baca juga: Raker Komisi III DPR Bersama KPK, Sahroni Pertanyakan Terminologi OTT
"Kami laporkan juga bahwa penanganan masalah pemberantasan tidak pidana korupsi ini. Jadi kami berpikirnya secara normatis, sistematis artinya bahwa normatif sistematis ini adalah perbuatan yang digolongkan kepada extraordinary crime," tutur Budi.
"Oleh karena itu, maka penanganan cara-cara penindakannya pun kami juga lakukan secara extraordinary crime. Tapi dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum yang bisa dilakukan oleh KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti mekanisme kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dinilai membingungkan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Diketahui, belakangan ini mekanisme OTT terakhir KPK di Makassar telah membingungkan banyak pihak. Sebab saat itu, KPK menyebut telah meng-OTT seorang terduga pelaku yang merupakan Bupati Kolaka Timur, padahal yang bersangkutan masih ada dan menghadiri kegiatan di Makassar.
“Kita kalau berbicara penegakan hukum, 1.000% kita pasti dukung, Pak. Tapi masalahnya, kita jadi bingung sama mekanisme kerja KPK kemarin, terutama terkait terminologi OTT. Jadi OTT itu seperti apa? Tangkap tangan di lokasi beserta bukti kejahatan, atau bagaimana? Karena apa yang terjadi di Makassar kemarin tidak seperti itu. Kita ingin KPK bisa fokus penegakan hukum,” ujar Sahroni, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025),
Kendati demikian, Sahroni menuturkan bahwa Partai Nasdem, Komisi III DPR, dan semua pihak, pastinya akan selalu mendukung segala tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. “Saya harap ke depan, momen di Makassar tidak terulang, Pak. Karena sebenarnya kalau komunikasinya baik, bahkan bisa kita anterin pak terduganya ke KPK,” ujar Sahroni.
“Kami tidak akan melindungi terduga, Pak. Jika ada oknum yang terbukti bersalah, silahkan tangkap, kami semua pasti mendukungnya. Nah kalau begitukan kita sama-sama bisa lebih menghormati hubungan kelembagaan. Karena dari semua partai, pasti kan ada saja anggotanya yang bermasalah, tak bisa dipungkiri,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :