Putusan Mahkamah Konstitusi Pemisahan Pemilu dan Pilkada

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:16 WIB
loading...
Putusan Mahkamah Konstitusi...
Rahman Yasin, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta. Foto/Dok.Pribadi
A A A
Rahman Yasin
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) lokal telah menjadi bahan diskusi publik yang ramai. Putusan MK ini di tengah perdebatan silang sengkarut sistem penataan penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada yang sesungguhnya dalam praktik tidak berbeda dengan penyelenggaraan pemilu itu sendiri.

Hanya yang membedakan adalah pemilu nasional itu meliputi pemilu untuk memilih calon anggota DPR, DPD, dan pemilu presiden dan wakil presiden. Tiga jenis pemilu nasional ini dari dimensi substansi berbeda tetapi dari dimensi teknis penyelenggaraan sama seperti penyelenggaraan Pilkada.

Pilkada atau pemilihan umum kepala daerah ini secara teori tidak dapat dimaknai sebagai suatu persamaan substansi. Namun dalam praktik khususnya pelaksanaan tahapan-tahapan yaitu mulai dari tahapan perencanaan, pembahasan materi sampai dengan akhir pelaksanaan, yaitu rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih sama sekali tidak ada yang berbeda.

Pilkada adalah pemilihan yang dimaksudkan untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi, pemilihan calon Gubernur dan wakil Gubernur, pemilihan calon DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota yang diselenggarakan secara serentak.

Dalam praktik pemilu 2024, baik pemilu nasional maupun pemilu lokal dilaksanakan bersamaan sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Praktik keserentakan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal 2024 memunculkan berbagai spekulasi.

Bahkan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 yang menimbulkan banyak korban nyawa penyelenggara pun kembali diangkat karena dianggap sebagai beban yang tidak pantas diberikan kepada penyelenggara.

Kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS pada pemilu serentak 2019 menjadi alasan sebagian kalangan agar pemerintah dan DPR segera melakukan evaluasi sistem pemilu. Selain berbagai kasus kecurangan pemilu 2019, problematika penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024 memperkuat argumentasi untuk evaluasi sistem pemilu secara utuh.

Respons Putusan MK


Isu evaluasi sistem pemilu dan pilkada tidak hanya muncul dari kalangan kampus dan penggiat demokrasi tetapi peserta pemilu 2024 bahkan termasuk presiden Prabowo Subianto pun telah membicarakan kemungkinan diubah sistem pemilu yang tidak menguras energi bangsa.

Presiden Prabowo telah menyuarakan kemungkinan skema perubahan sistem pemilu yakni pemilu kepala daerah akan dikembalikan ke DPRD. Salah satu pertimbangan pilkada apakah itu dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota atau dimulai eksperimen pada tingkat kabupaten/kota belum sempat masuk dalam agenda prolegnas, namun secara mengejutkan MK mengeluarkan putusan nomor 135 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Rekomendasi
Sikat Wakil Korea, Fajar/Fikri...
Sikat Wakil Korea, Fajar/Fikri Juara Ganda Putra Japan Open 2026
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Resmi! Aset Tirta Bhagasasi...
Resmi! Aset Tirta Bhagasasi Mulai Dialihkan, Layanan Air Bersih Bekasi Bakal Berubah
Berita Terkini
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved