Putusan Mahkamah Konstitusi Pemisahan Pemilu dan Pilkada

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:16 WIB
loading...
Putusan Mahkamah Konstitusi...
Rahman Yasin, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta. Foto/Dok.Pribadi
A A A
Rahman Yasin
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) lokal telah menjadi bahan diskusi publik yang ramai. Putusan MK ini di tengah perdebatan silang sengkarut sistem penataan penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada yang sesungguhnya dalam praktik tidak berbeda dengan penyelenggaraan pemilu itu sendiri.

Hanya yang membedakan adalah pemilu nasional itu meliputi pemilu untuk memilih calon anggota DPR, DPD, dan pemilu presiden dan wakil presiden. Tiga jenis pemilu nasional ini dari dimensi substansi berbeda tetapi dari dimensi teknis penyelenggaraan sama seperti penyelenggaraan Pilkada.

Pilkada atau pemilihan umum kepala daerah ini secara teori tidak dapat dimaknai sebagai suatu persamaan substansi. Namun dalam praktik khususnya pelaksanaan tahapan-tahapan yaitu mulai dari tahapan perencanaan, pembahasan materi sampai dengan akhir pelaksanaan, yaitu rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih sama sekali tidak ada yang berbeda.

Pilkada adalah pemilihan yang dimaksudkan untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi, pemilihan calon Gubernur dan wakil Gubernur, pemilihan calon DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota yang diselenggarakan secara serentak.

Dalam praktik pemilu 2024, baik pemilu nasional maupun pemilu lokal dilaksanakan bersamaan sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Praktik keserentakan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal 2024 memunculkan berbagai spekulasi.

Bahkan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 yang menimbulkan banyak korban nyawa penyelenggara pun kembali diangkat karena dianggap sebagai beban yang tidak pantas diberikan kepada penyelenggara.

Kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS pada pemilu serentak 2019 menjadi alasan sebagian kalangan agar pemerintah dan DPR segera melakukan evaluasi sistem pemilu. Selain berbagai kasus kecurangan pemilu 2019, problematika penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024 memperkuat argumentasi untuk evaluasi sistem pemilu secara utuh.

Respons Putusan MK


Isu evaluasi sistem pemilu dan pilkada tidak hanya muncul dari kalangan kampus dan penggiat demokrasi tetapi peserta pemilu 2024 bahkan termasuk presiden Prabowo Subianto pun telah membicarakan kemungkinan diubah sistem pemilu yang tidak menguras energi bangsa.

Presiden Prabowo telah menyuarakan kemungkinan skema perubahan sistem pemilu yakni pemilu kepala daerah akan dikembalikan ke DPRD. Salah satu pertimbangan pilkada apakah itu dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota atau dimulai eksperimen pada tingkat kabupaten/kota belum sempat masuk dalam agenda prolegnas, namun secara mengejutkan MK mengeluarkan putusan nomor 135 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Golkar Sebut Pemilu...
Golkar Sebut Pemilu 2029 Bisa Gunakan Sistem e-Voting asal Prasyarat Ini Dipenuhi
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Agung Laksono: Jadi...
Agung Laksono: Jadi Ketum Kosgoro 1957, La Ode Bisa Dongkrak Suara Golkar
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Tanggapi Pilgub 2029,...
Tanggapi Pilgub 2029, Gubernur Sultra ASR Pilih Fokus Tuntaskan Program Kerja
Rekomendasi
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved