Putusan Mahkamah Konstitusi Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
Jadi, Isu pilkada dikembalikan ke DPRD sebenarnya bukanlah isu baru. Presiden Prabowo Subianto bahkan sudah mewacanakan jauh sebelum terpilih menjadi presiden pada pemilu nasional serentak 2024. Sistem pilkada melalui DPRD bukan sistem baru karena sudah pernah diterapkan pada pemerintahan orde baru dan kenyataan efektif dan efisien.
Ketua Komisi 2 DPR Muhammad Rifqinizami Karsayuda berpandangan, putusan MK kontraproduktif dengan putusan sebelum No. 55/PUU-XVII/2019 yang secara substansial memberikan opsi dinamis bagi pembentuk undang-undang memilih skema keserentakan yang tersedia untuk ditetapkan menjadi sistem pemilu serentak.
Putusan MK memisahkan pemilu nasional dan lokal dalam batas waktu dua sampai dengan dua setengah tahun dianggap tidak relevan. Ketua DPR bahkan menekankan agar sistem keserentakan pemilu nasional dan daerah yang sudah diterapkan 2024 harus terus ditingkatkan, bukan kemudian diganti dengan pendekatan baru yang itu harus di mulai dari awal lagi.
Menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, putusan MK memperjelas sekaligus mempertegas norma baru pengaturan sistem pemilu dan pilkada. Jadi dalam negara demokrasi modern itu sesuatu yang lazim apabila ada putusan MK seperti itu. Putusan ini boleh dikatakan suatu terobosan dan perlu mengembangkan kesadaran untuk menjalankan putusan.
Sementara Ahmad Doli Kurnia Tandjung ketua Komisi 2 DPR 2019-2024 menilai putusan MK ini merupakan putusan progresif. Menurutnya, sesuai pengalaman praktik, pemilu serentak lebih memusatkan perhatian masyarakat pada pemilu nasional sehingga isu-isu pembangunan dan penguatan sistem pemerintahan daerah menjadi hilang. Pemilu serentak 2024 cenderung pragmatis sehingga pemisahan pemilu nasional dan daerah adalah salah satu pemikiran konstruktif agar masyarakat fokus pada pembangunan daerah. Putusan MK ini harus direspon cepat DPR untuk revisi undang-undang pemilu, undang-undang pilkada, dan undang-undang partai politik.
Dalam kegiatan Webinar Konstitusi “Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Menata Ulang Demokrasi”, yang diselenggarakan UIN Antasari Banjarmasin (17/7/2025), ketua KPU Muhammad Afifuddin, mengatakan, putusan MK terkait pemisahan pemilu dan pilkada lebih pada upaya perbaikan kualitas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu di satu sisi dan pada sisi lain mengonsentrasikan perhatian masyarakat kepada pembangunan daerah.
Putusan MK telah mengurangi beban kerja penyelenggara dalam keadaan yang krusial yakni pelaksanaan teknis tahapan yang menuntut penyelenggara bekerja dan menyelesaikan sesuai keterbatasan waktu yang ada, dan akan lebih membuka ruang positif bagi partai politik mengusung kader terbaik.
Terlepas dari pro-kontra putusan MK No. 135 tersebut, yang patut dicermati adalah bagaimana hasil putusan itu dimaknai secara bijak oleh semua kalangan terutama pemangku kepentingan yang notabene adalah pembentuk undang-undang atau legislator di senayan? Karena putusan MK merupakan final dan mengikat yang dalam tradisi negara hukum berdasarkan konstitusi Pancasila dan UUD 1945 harus dilaksanakan.
Secara normatif, semangat pembentukan MK tidak terlepas dari tuntutan reformasi 1998 yang menghendaki adanya perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), kekuasaan kehakiman untuk menguji undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung, namun terbatas pada pengujian formil semata.
Ketiadaan lembaga khusus yang memiliki kewenangan menguji materi undang-undang terhadap konstitusi seringkali menyisakan ruang bagi produk hukum yang berpotensi melanggar hak-hak fundamental warga negara. Oleh karena itu, perubahan ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 secara eksplisit mengamanatkan pembentukan sebuah Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi 2 DPR Muhammad Rifqinizami Karsayuda berpandangan, putusan MK kontraproduktif dengan putusan sebelum No. 55/PUU-XVII/2019 yang secara substansial memberikan opsi dinamis bagi pembentuk undang-undang memilih skema keserentakan yang tersedia untuk ditetapkan menjadi sistem pemilu serentak.
Putusan MK memisahkan pemilu nasional dan lokal dalam batas waktu dua sampai dengan dua setengah tahun dianggap tidak relevan. Ketua DPR bahkan menekankan agar sistem keserentakan pemilu nasional dan daerah yang sudah diterapkan 2024 harus terus ditingkatkan, bukan kemudian diganti dengan pendekatan baru yang itu harus di mulai dari awal lagi.
Menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, putusan MK memperjelas sekaligus mempertegas norma baru pengaturan sistem pemilu dan pilkada. Jadi dalam negara demokrasi modern itu sesuatu yang lazim apabila ada putusan MK seperti itu. Putusan ini boleh dikatakan suatu terobosan dan perlu mengembangkan kesadaran untuk menjalankan putusan.
Sementara Ahmad Doli Kurnia Tandjung ketua Komisi 2 DPR 2019-2024 menilai putusan MK ini merupakan putusan progresif. Menurutnya, sesuai pengalaman praktik, pemilu serentak lebih memusatkan perhatian masyarakat pada pemilu nasional sehingga isu-isu pembangunan dan penguatan sistem pemerintahan daerah menjadi hilang. Pemilu serentak 2024 cenderung pragmatis sehingga pemisahan pemilu nasional dan daerah adalah salah satu pemikiran konstruktif agar masyarakat fokus pada pembangunan daerah. Putusan MK ini harus direspon cepat DPR untuk revisi undang-undang pemilu, undang-undang pilkada, dan undang-undang partai politik.
Dalam kegiatan Webinar Konstitusi “Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Menata Ulang Demokrasi”, yang diselenggarakan UIN Antasari Banjarmasin (17/7/2025), ketua KPU Muhammad Afifuddin, mengatakan, putusan MK terkait pemisahan pemilu dan pilkada lebih pada upaya perbaikan kualitas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu di satu sisi dan pada sisi lain mengonsentrasikan perhatian masyarakat kepada pembangunan daerah.
Putusan MK telah mengurangi beban kerja penyelenggara dalam keadaan yang krusial yakni pelaksanaan teknis tahapan yang menuntut penyelenggara bekerja dan menyelesaikan sesuai keterbatasan waktu yang ada, dan akan lebih membuka ruang positif bagi partai politik mengusung kader terbaik.
Terlepas dari pro-kontra putusan MK No. 135 tersebut, yang patut dicermati adalah bagaimana hasil putusan itu dimaknai secara bijak oleh semua kalangan terutama pemangku kepentingan yang notabene adalah pembentuk undang-undang atau legislator di senayan? Karena putusan MK merupakan final dan mengikat yang dalam tradisi negara hukum berdasarkan konstitusi Pancasila dan UUD 1945 harus dilaksanakan.
Realitas Praktik
Secara normatif, semangat pembentukan MK tidak terlepas dari tuntutan reformasi 1998 yang menghendaki adanya perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), kekuasaan kehakiman untuk menguji undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung, namun terbatas pada pengujian formil semata.
Ketiadaan lembaga khusus yang memiliki kewenangan menguji materi undang-undang terhadap konstitusi seringkali menyisakan ruang bagi produk hukum yang berpotensi melanggar hak-hak fundamental warga negara. Oleh karena itu, perubahan ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 secara eksplisit mengamanatkan pembentukan sebuah Mahkamah Konstitusi.
Lihat Juga :