Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK, Tak Ingin Wartawan Dikriminalisasi
Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak dilakukan melalui penegakan hukum ataupun tidak dilakukan melalui gugatan perdata ataupun ancaman-ancaman pidana yang mengganggu kerja-kerja jurnalis," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Viktor Santoso Tandiasa selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Sebab pasal tersebut hanya berbunyi 'Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan Kontributor iNews Media Group di Grobogan
"Kalau kita melihat rumusan Pasal 8 itu secara normal saja sudah aneh, misalkan bunyi Pasal 8 itu Pers mendapatkan perlindungan hukum," kata Viktor.
Dia menyebut Pasal tersebut terkadang tak memberikan perlindungan hukum sesungguhnya kepada para wartawan. Sebab yang menjadi pernyataan besar dari pasal itu karena tidak dijelaskan secara detail mengenai perlindungan hukum seperti apa yang diberikan negara terhadap para wartawan.
Dalam kesempatan yang sama, Viktor Santoso Tandiasa selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan. Sebab pasal tersebut hanya berbunyi 'Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan Kontributor iNews Media Group di Grobogan
"Kalau kita melihat rumusan Pasal 8 itu secara normal saja sudah aneh, misalkan bunyi Pasal 8 itu Pers mendapatkan perlindungan hukum," kata Viktor.
Dia menyebut Pasal tersebut terkadang tak memberikan perlindungan hukum sesungguhnya kepada para wartawan. Sebab yang menjadi pernyataan besar dari pasal itu karena tidak dijelaskan secara detail mengenai perlindungan hukum seperti apa yang diberikan negara terhadap para wartawan.
Lihat Juga :