Nilai Propaganda Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe di Medsos Ada Konsekuensi Hukum, Hotman: Jelas Ini Sudah Pencemaran Nama Baik

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:32 WIB
loading...
Nilai Propaganda Gugatan...
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea (kiri) menegaskan, propaganda terkait gugatan PT CMNP terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo yang marak ditemukan di sosmed, memiliki konsekuensi hukum. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding , Hotman Paris Hutapea menegaskan, propaganda terkait gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo yang marak ditemukan di sosial media (sosmed), memiliki konsekuensi hukum. Pasalnya, kata dia, sejumlah konten di dunia maya itu telah masuk kategori fitnah dan pencemaran nama baik.

Hal itu diungkapkan Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan oleh iNews Tv, Selasa (19/8/2025). Ia berkata, pihaknya telah menemukan sejumlah konten propaganda yang berkaitan dengan gugatan CMNP di sosial media. "Dan dibuat sangat profesional. Berarti pendanaannya hebat itu, untuk buat video memfitnah Hary Tanoe," ujar Hotman. Baca juga: Nilai Objek Gugatan CMNP Puluhan Tahun Lalu Sudah Case Closed, Hotman: Diulang Lagi Salah Sasaran

Untuk itu, Hotman menyatakan, akan ada konsekuensi hukum terhadap konten propaganda yang menuyudutkan Hary Tanoe. Namun, ia tak mengetahui pasti "otak" dibalik penyebar propaganda terhadap Hary Tanoe di sosial media.

"Ya, punya konsekuensi hukum. Cuma siapa yang punya akun ini, itu yang jadi masalah. Karena, saya nggak tahu dari teknik penyelidikan, bisa diketahui nggak, ada orang, siapa yang bisa," katanya.

Terlepas dari itu, Hotman menilai, konten propaganda yang menyudutkan kliennya telah memenuhi unsur fitmah dan pencemaran nama baik. Apalagi, kata dia, Hary Tanoe dituding telah memalsukan NCD yang diterbitkan ke CMNP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
NHM Peduli Dampingi...
NHM Peduli Dampingi Pasien Jantung Rematik Asal Lingkar Tambang Hingga Sukses Jalani Operasi di Jakarta
Menlu AS Jual Kesepakatan...
Menlu AS Jual Kesepakatan Damai dengan Iran ke Negara-negara Arab
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Berita Terkini
SNA Dorong Inovasi Ahli...
SNA Dorong Inovasi Ahli Gizi untuk Indonesia Sehat
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Infografis
Ada Indonesia, Ini 5...
Ada Indonesia, Ini 5 Negara Pembeli Emas Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved