Nilai Propaganda Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe di Medsos Ada Konsekuensi Hukum, Hotman: Jelas Ini Sudah Pencemaran Nama Baik
Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi yang jelas itu udah pencemaran nama baik. Masa dibilang Hary Tanoe memalsukan dan juga menerbitkan deposito bodong. Bahkan dibilang lagi Hary Tanoe sebagai pemilik lagi. Udah pemilik daripada sertifikat ini, deposito ini," ungkap Hotman. Baca juga: CMNP Gugat BHIT, Hotman Paris: 26 Tahun Berlalu, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran, Kenapa Baru Sekarang Digugat?
"Sudah terang-terangan di dalam berkas pengadilan, dia (CMNP) membeli deposito ini dari Unibank. Dia bayar ke Unibank. Kenapa dia sekarang ke Hary Tanoe menuduh sebagai pemilik itu sertifikat deposito, padahal CMNP bayar ke Unibank. Jadi, itu sudah ngaco," pungkasnya.
Demi menjunjung prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah mencoba menghubungi pihak CMNP. Namun, pihak CMNP tak merespons pesan singkat hingga naskah berita ini ditayangkan.
"Sudah terang-terangan di dalam berkas pengadilan, dia (CMNP) membeli deposito ini dari Unibank. Dia bayar ke Unibank. Kenapa dia sekarang ke Hary Tanoe menuduh sebagai pemilik itu sertifikat deposito, padahal CMNP bayar ke Unibank. Jadi, itu sudah ngaco," pungkasnya.
Demi menjunjung prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah mencoba menghubungi pihak CMNP. Namun, pihak CMNP tak merespons pesan singkat hingga naskah berita ini ditayangkan.
(poe)
Lihat Juga :