Ditjen Pas: 375.025 Warga Binaan Terima Remisi dan PMP Kemerdekaan Indonesia
Senin, 18 Agustus 2025 - 09:44 WIB
loading...
A
A
A
Dari jumlah penerima RU, kata Mashudi, 175.395 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana sebagian (RU I), sedangkan 3.917 orang langsung bebas (RU II).
Baca juga: 5 Komjen Pol Dimutasi Kapolri Awal Agustus 2025, Ini Jabatan Strategis yang Ditempatinya
Untuk penerima RD, 182.857 Narapidana memperoleh pengurangan sebagian (RD I) dan 4.186 orang langsung bebas (RD II).
Sementara itu, dalam kategori pidana penjara pengganti denda, 5.626 Narapidana menerima pengurangan sebagian (pidana denda I) dan 314 orang langsung bebas (pindana denda II)
Mashudi menjelaskan, seluruh warga binaan penerima Remisi/PMP telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 5 Komjen Pol Dimutasi Kapolri Awal Agustus 2025, Ini Jabatan Strategis yang Ditempatinya
Untuk penerima RD, 182.857 Narapidana memperoleh pengurangan sebagian (RD I) dan 4.186 orang langsung bebas (RD II).
Sementara itu, dalam kategori pidana penjara pengganti denda, 5.626 Narapidana menerima pengurangan sebagian (pidana denda I) dan 314 orang langsung bebas (pindana denda II)
Mashudi menjelaskan, seluruh warga binaan penerima Remisi/PMP telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :