Berfatwa dengan Bijak di Era Artificial Intelligence
Senin, 18 Agustus 2025 - 06:19 WIB
loading...
A
A
A
Lalu bagaimana jika seseorang meminta fatwa dari kecerdasan buatan? Jika teknologi kecerdasan buatan digunakan melalui perangkat komputasi dalam bentuk tanya jawab yang jawabannya sudah termaktub dan berulang dalam kitab-kitab fikih, maka hal itu diperbolehkan.
Apabila persoalan yang diajukan melalui kecerdasan buatan bersifat baru dan aktual, yang melibatkan penggunaan algoritma, maka tidak boleh bagi seorang penanya hanya bergantung pada situs-situs internet atau kecerdasan buatan semata.
Ketentuan syariah, seorang mufti harus memberikan jawaban yang menyeluruh dan tepat setelah melalui proses ijtihad. Yang lebih penting, jawabannya harus didasarkan pada sumber-sumber syar‘i yang sahih dan metode istinbat yang jelas serta sesuai realitas masalahnya. Meskipun teknologi AI mampu memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan disertai dalil, argumen, dan analisis, ia tetap tidak memiliki kesadaran sebagaimana manusia.
Karena itu, unsur kesadaran mutlak diperlukan dalam proses pemberian fatwa. Menetapkan hukum melalui AI serupa dengan menyerahkannya kepada benda mati, yang tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai subjek syar‘i.
Selain itu, kecerdasan buatan tidak memiliki identitas yang jelas, sehingga tidak layak dijadikan mufti yang fatwanya dapat diikuti. Walaupun AI dapat menyampaikan jawaban hukum suatu persoalan dan memberikan masukan untuk pengambilan keputusan, hakikat keputusan tetap berada di tangan manusia. Karena pemberi fatwa itu ada pertanggungjawabannya di dunia dan akhirat.
Lajnah Bahtsul Masail Waqi‘iyyah dalam Muktamar Nasional Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023 di Jakarta memutuskan bahwa mengajukan pertanyaan keagamaan kepada kecerdasan buatan, seperti ChatGPT, hukumnya tidak diperbolehkan karena tidak dapat dijamin kebenarannya (tidak dapat dipercaya).
Pada saat yang sama, keputusan tersebut menegaskan bahwa keterlibatan dalam pengembangan sistem AI untuk menjadikannya lebih sempurna adalah sesuatu yang diperbolehkan, bahkan menjadi kewajiban, dalam rangka menyediakan konten rujukan Islam yang terpercaya di ruang digital bagi masyarakat yang sangat terkait dengan perkembangan teknologi.
Telah menjadi teladan dari para ulama terdahulu (salafus shalih) dalam memperoleh ilmu agama (termasuk hukum syar‘i), bahwa mereka tidak hanya memperhatikan isi suatu pengetahuan, tetapi juga sangat menekankan pada sumbernya, yang dalam tradisi Islam disebut dengan sanad.
Oleh karena itu, Imam Muhammad bin Sirin pernah menyampaikan sebuah ungkapan abadi yang kemudian menjadi kaidah dalam menuntut ilmu: ‘Sesungguhnya ilmu ini adalah bagian dari agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.’
Kecerdasan buatan merupakan alat baru yang diharapkan dapat menjadi bagian dari proses istinbat dan analisis fikih Islam. Namun demikian, teknologi ini harus dipandang sebagai sarana pendukung, bukan pengganti kecerdasan manusia dan istinbat dalam pengertian istilahnya.
Sederhananya, AI tidak mungkin menjadi seorang mujtahid, apalagi seorang mufti! Pemahaman yang mendalam dan menyeluruh terhadap syariat Islam serta pengetahuan tentang kondisi masyarakat merupakan syarat utama dalam berfatwa. Praktik ijtihad menuntut keahlian, pemikiran kritis, seni, dan kemampuan istinbat yang merupakan karakteristik unik manusia, khususnya para ulama dan fuqaha.
Selain itu, terdapat banyak hal yang berkaitan dengan standar seorang mujtahid atau mufti sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, yang mustahil dapat dipenuhi oleh kecerdasan buatan, karena pada hakikatnya ia hanyalah mesin mekanis dan robot, bukan seorang manusia mukallaf.
Apabila persoalan yang diajukan melalui kecerdasan buatan bersifat baru dan aktual, yang melibatkan penggunaan algoritma, maka tidak boleh bagi seorang penanya hanya bergantung pada situs-situs internet atau kecerdasan buatan semata.
Ketentuan syariah, seorang mufti harus memberikan jawaban yang menyeluruh dan tepat setelah melalui proses ijtihad. Yang lebih penting, jawabannya harus didasarkan pada sumber-sumber syar‘i yang sahih dan metode istinbat yang jelas serta sesuai realitas masalahnya. Meskipun teknologi AI mampu memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan disertai dalil, argumen, dan analisis, ia tetap tidak memiliki kesadaran sebagaimana manusia.
Karena itu, unsur kesadaran mutlak diperlukan dalam proses pemberian fatwa. Menetapkan hukum melalui AI serupa dengan menyerahkannya kepada benda mati, yang tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai subjek syar‘i.
Selain itu, kecerdasan buatan tidak memiliki identitas yang jelas, sehingga tidak layak dijadikan mufti yang fatwanya dapat diikuti. Walaupun AI dapat menyampaikan jawaban hukum suatu persoalan dan memberikan masukan untuk pengambilan keputusan, hakikat keputusan tetap berada di tangan manusia. Karena pemberi fatwa itu ada pertanggungjawabannya di dunia dan akhirat.
Lajnah Bahtsul Masail Waqi‘iyyah dalam Muktamar Nasional Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023 di Jakarta memutuskan bahwa mengajukan pertanyaan keagamaan kepada kecerdasan buatan, seperti ChatGPT, hukumnya tidak diperbolehkan karena tidak dapat dijamin kebenarannya (tidak dapat dipercaya).
Pada saat yang sama, keputusan tersebut menegaskan bahwa keterlibatan dalam pengembangan sistem AI untuk menjadikannya lebih sempurna adalah sesuatu yang diperbolehkan, bahkan menjadi kewajiban, dalam rangka menyediakan konten rujukan Islam yang terpercaya di ruang digital bagi masyarakat yang sangat terkait dengan perkembangan teknologi.
Telah menjadi teladan dari para ulama terdahulu (salafus shalih) dalam memperoleh ilmu agama (termasuk hukum syar‘i), bahwa mereka tidak hanya memperhatikan isi suatu pengetahuan, tetapi juga sangat menekankan pada sumbernya, yang dalam tradisi Islam disebut dengan sanad.
Oleh karena itu, Imam Muhammad bin Sirin pernah menyampaikan sebuah ungkapan abadi yang kemudian menjadi kaidah dalam menuntut ilmu: ‘Sesungguhnya ilmu ini adalah bagian dari agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.’
Kecerdasan Buatan Hanyalah Sebuah Alat Analisis, Bukan Seorang Mujtahid Apalagi Mufti
Kecerdasan buatan merupakan alat baru yang diharapkan dapat menjadi bagian dari proses istinbat dan analisis fikih Islam. Namun demikian, teknologi ini harus dipandang sebagai sarana pendukung, bukan pengganti kecerdasan manusia dan istinbat dalam pengertian istilahnya.
Sederhananya, AI tidak mungkin menjadi seorang mujtahid, apalagi seorang mufti! Pemahaman yang mendalam dan menyeluruh terhadap syariat Islam serta pengetahuan tentang kondisi masyarakat merupakan syarat utama dalam berfatwa. Praktik ijtihad menuntut keahlian, pemikiran kritis, seni, dan kemampuan istinbat yang merupakan karakteristik unik manusia, khususnya para ulama dan fuqaha.
Selain itu, terdapat banyak hal yang berkaitan dengan standar seorang mujtahid atau mufti sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, yang mustahil dapat dipenuhi oleh kecerdasan buatan, karena pada hakikatnya ia hanyalah mesin mekanis dan robot, bukan seorang manusia mukallaf.
Lihat Juga :