Berfatwa dengan Bijak di Era Artificial Intelligence

Senin, 18 Agustus 2025 - 06:19 WIB
loading...
A A A
Lalu bagaimana jika seseorang meminta fatwa dari kecerdasan buatan? Jika teknologi kecerdasan buatan digunakan melalui perangkat komputasi dalam bentuk tanya jawab yang jawabannya sudah termaktub dan berulang dalam kitab-kitab fikih, maka hal itu diperbolehkan.

Apabila persoalan yang diajukan melalui kecerdasan buatan bersifat baru dan aktual, yang melibatkan penggunaan algoritma, maka tidak boleh bagi seorang penanya hanya bergantung pada situs-situs internet atau kecerdasan buatan semata.

Ketentuan syariah, seorang mufti harus memberikan jawaban yang menyeluruh dan tepat setelah melalui proses ijtihad. Yang lebih penting, jawabannya harus didasarkan pada sumber-sumber syar‘i yang sahih dan metode istinbat yang jelas serta sesuai realitas masalahnya. Meskipun teknologi AI mampu memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan disertai dalil, argumen, dan analisis, ia tetap tidak memiliki kesadaran sebagaimana manusia.

Karena itu, unsur kesadaran mutlak diperlukan dalam proses pemberian fatwa. Menetapkan hukum melalui AI serupa dengan menyerahkannya kepada benda mati, yang tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai subjek syar‘i.

Selain itu, kecerdasan buatan tidak memiliki identitas yang jelas, sehingga tidak layak dijadikan mufti yang fatwanya dapat diikuti. Walaupun AI dapat menyampaikan jawaban hukum suatu persoalan dan memberikan masukan untuk pengambilan keputusan, hakikat keputusan tetap berada di tangan manusia. Karena pemberi fatwa itu ada pertanggungjawabannya di dunia dan akhirat.

Lajnah Bahtsul Masail Waqi‘iyyah dalam Muktamar Nasional Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023 di Jakarta memutuskan bahwa mengajukan pertanyaan keagamaan kepada kecerdasan buatan, seperti ChatGPT, hukumnya tidak diperbolehkan karena tidak dapat dijamin kebenarannya (tidak dapat dipercaya).

Pada saat yang sama, keputusan tersebut menegaskan bahwa keterlibatan dalam pengembangan sistem AI untuk menjadikannya lebih sempurna adalah sesuatu yang diperbolehkan, bahkan menjadi kewajiban, dalam rangka menyediakan konten rujukan Islam yang terpercaya di ruang digital bagi masyarakat yang sangat terkait dengan perkembangan teknologi.

Telah menjadi teladan dari para ulama terdahulu (salafus shalih) dalam memperoleh ilmu agama (termasuk hukum syar‘i), bahwa mereka tidak hanya memperhatikan isi suatu pengetahuan, tetapi juga sangat menekankan pada sumbernya, yang dalam tradisi Islam disebut dengan sanad.

Oleh karena itu, Imam Muhammad bin Sirin pernah menyampaikan sebuah ungkapan abadi yang kemudian menjadi kaidah dalam menuntut ilmu: ‘Sesungguhnya ilmu ini adalah bagian dari agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.’

Kecerdasan Buatan Hanyalah Sebuah Alat Analisis, Bukan Seorang Mujtahid Apalagi Mufti


Kecerdasan buatan merupakan alat baru yang diharapkan dapat menjadi bagian dari proses istinbat dan analisis fikih Islam. Namun demikian, teknologi ini harus dipandang sebagai sarana pendukung, bukan pengganti kecerdasan manusia dan istinbat dalam pengertian istilahnya.

Sederhananya, AI tidak mungkin menjadi seorang mujtahid, apalagi seorang mufti! Pemahaman yang mendalam dan menyeluruh terhadap syariat Islam serta pengetahuan tentang kondisi masyarakat merupakan syarat utama dalam berfatwa. Praktik ijtihad menuntut keahlian, pemikiran kritis, seni, dan kemampuan istinbat yang merupakan karakteristik unik manusia, khususnya para ulama dan fuqaha.

Selain itu, terdapat banyak hal yang berkaitan dengan standar seorang mujtahid atau mufti sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, yang mustahil dapat dipenuhi oleh kecerdasan buatan, karena pada hakikatnya ia hanyalah mesin mekanis dan robot, bukan seorang manusia mukallaf.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Prabowo Ingatkan Ancaman...
Prabowo Ingatkan Ancaman AI: Hati-hati, Digunakan untuk Memecah Belah
AMSI Ungkap Fenomena...
AMSI Ungkap Fenomena AI Crawler Jadi Tekanan Baru Industri Media
Polri: Waspadai Kejahatan...
Polri: Waspadai Kejahatan Digital Berbasis AI
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Israel Kerahkan Senjata...
Israel Kerahkan Senjata Super HYPNOSIS untuk Butakan Semua Target Terbang
Perkenalkan Sally, Robot...
Perkenalkan Sally, Robot Cantik yang Jadi Guru SMA
Rekomendasi
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved