BPUPKI: Menggali Suara yang Disenyapkan
Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:04 WIB
loading...
Nazaruddin, Pemerhati masalah sosial, politik dan hukum. Foto/Dok.Pribadi
A
A
A
Nazaruddin
Pemerhati masalah sosial, politik dan hukum
SEJARAH adalah arena perebutan narasi. Yang tercatat, diajarkan, dan diwariskan bukan selalu cermin peristiwa sebenarnya, melainkan hasil seleksi - kadang seleksi yang tajam, bahkan kejam. Sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945 adalah contoh paling jelas bagaimana politik bisa memutuskan suara siapa yang abadi dalam sejarah, dan suara siapa yang dibungkam.
Buku Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 karya Muhammad Yamin menjadi rujukan utama banyak generasi untuk memahami BPUPKI. Di dalamnya, kita mendapati pidato penuh semangat dari Soekarno, Hatta, Soepomo, dan Yamin sendiri. Namun, kita nyaris tidak menemukan pidato lengkap tokoh-tokoh Islam seperti Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Abdul Kahar Muzakkir, K.H. Wachid Hasyim, atau Abikusno Tjokrosujoso - padahal mereka jelas hadir, berbicara, dan memperjuangkan visi mereka.
Apakah mereka tidak sepenting tokoh nasionalis sekuler? Justru sebaliknya. Dalam beberapa hari sidang, tokoh-tokoh Islam inilah yang menyuarakan gagasan fundamental: negara merdeka harus bersendi pada ajaran agama, khususnya Islam, dengan keyakinan bahwa agama menjadi perekat, bukan pemecah. Namun, suara-suara itu tidak masuk ke dalam kanon sejarah resmi. Alasannya sederhana: politik.
Tahun 1959, ketika Yamin menerbitkan risalahnya, Indonesia berada di awal Demokrasi Terpimpin. Tarik-menarik ideologi antara nasionalis sekuler dan Islam masih panas. Memunculkan kembali pidato penuh argumentasi syariat di hadapan publik berpotensi menghidupkan kembali tuntutan politik Islam - sesuatu yang justru ingin ditekan oleh rezim. Menghilangkannya adalah strategi. Strategi membangun mitos bahwa kemerdekaan lahir dari konsensus bulat tanpa friksi besar.
Padahal, jika kita menilik dari sumber alternatif - arsip Jepang, catatan surat kabar Asia Raya, memoar keluarga - kita akan melihat gambaran yang lebih rumit.
Berikut rekonstruksi dari pidato tokoh-tokoh Islam, yang diambil dari fragmen arsip dan kesaksian:
Ki Bagus Hadikusumo - 31 Mei 1945
Ki Bagus memulai pidatonya dengan do'a dan mengajak para anggota BPUPKI merenungkan peran wakil rakyat sebagai pewaris tugas kenabian. Ia menegaskan:
“Saudara-saudara sekalian, negara ini harus bersendi ajaran agama. Bukan karena kita ingin memisahkan saudara yang berbeda iman, tetapi karena ajaran Islam memerintahkan keadilan bagi semua. Syariat bukan untuk memecah, melainkan memelihara.”
K.H. Abdul Kahar Muzakkir - Juni 1945
Dalam inti pernyataannya Kahar Muzakkir menegaskan:
"Piagam Jakarta adalah kesepakatan moral yang memberi tempat terhormat bagi agama dalam sistem negara yang tidak seharusnya dihapuskan begitu saja. Piagam Jakarta adalah konsensus luhur. Mencabut tujuh kata di dalamnya tanpa musyawarah adalah mencabut sebagian janji kemerdekaan.”
Abikusno Tjokrosujoso - Juli 1945
Abikusno menegaskan:
“Islam adalah rahmat bagi seluruh alam, dan menjadi dasar yang adil bagi semua rakyat Indonesia. Memisahkan agama dari negara hanya akan mengaburkan pedoman moral bangsa.”
Pidato Abikusno ini tidak tercatat sama sekali dalam risalah Yamin.
Ketika satu kubu ideologis dihapus dari catatan sejarah, generasi berikutnya kehilangan konteks mengapa kompromi-kompromi politik lahir. Kita diajarkan bahwa Pancasila lahir murni dari semangat persatuan yang tenang dan tanpa pertentangan ideologis besar, padahal sejarah aslinya penuh dialektika keras.
Mengabaikan bagian ini bukan hanya ketidakjujuran intelektual, tapi juga merampas hak masyarakat untuk memahami akar sejarah bangsanya secara utuh.
80 tahun setelah BPUPKI, kita masih bergulat dengan pertanyaan yang sama: sejauh mana agama dan negara harus berpadu? Mungkin jawabannya ada pada keberanian untuk mendengar kembali suara yang dulu disenyapkan. Bukan untuk mengulang perpecahan, tetapi untuk memahami bahwa persatuan sejati hanya lahir dari keterbukaan pada perbedaan - dan keberanian untuk mencatatnya, apa adanya.
Pemerhati masalah sosial, politik dan hukum
SEJARAH adalah arena perebutan narasi. Yang tercatat, diajarkan, dan diwariskan bukan selalu cermin peristiwa sebenarnya, melainkan hasil seleksi - kadang seleksi yang tajam, bahkan kejam. Sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945 adalah contoh paling jelas bagaimana politik bisa memutuskan suara siapa yang abadi dalam sejarah, dan suara siapa yang dibungkam.
Buku Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 karya Muhammad Yamin menjadi rujukan utama banyak generasi untuk memahami BPUPKI. Di dalamnya, kita mendapati pidato penuh semangat dari Soekarno, Hatta, Soepomo, dan Yamin sendiri. Namun, kita nyaris tidak menemukan pidato lengkap tokoh-tokoh Islam seperti Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Abdul Kahar Muzakkir, K.H. Wachid Hasyim, atau Abikusno Tjokrosujoso - padahal mereka jelas hadir, berbicara, dan memperjuangkan visi mereka.
Apakah mereka tidak sepenting tokoh nasionalis sekuler? Justru sebaliknya. Dalam beberapa hari sidang, tokoh-tokoh Islam inilah yang menyuarakan gagasan fundamental: negara merdeka harus bersendi pada ajaran agama, khususnya Islam, dengan keyakinan bahwa agama menjadi perekat, bukan pemecah. Namun, suara-suara itu tidak masuk ke dalam kanon sejarah resmi. Alasannya sederhana: politik.
Politik Ingatan
Tahun 1959, ketika Yamin menerbitkan risalahnya, Indonesia berada di awal Demokrasi Terpimpin. Tarik-menarik ideologi antara nasionalis sekuler dan Islam masih panas. Memunculkan kembali pidato penuh argumentasi syariat di hadapan publik berpotensi menghidupkan kembali tuntutan politik Islam - sesuatu yang justru ingin ditekan oleh rezim. Menghilangkannya adalah strategi. Strategi membangun mitos bahwa kemerdekaan lahir dari konsensus bulat tanpa friksi besar.
Padahal, jika kita menilik dari sumber alternatif - arsip Jepang, catatan surat kabar Asia Raya, memoar keluarga - kita akan melihat gambaran yang lebih rumit.
Rekonstruksi Suara yang Hilang
Berikut rekonstruksi dari pidato tokoh-tokoh Islam, yang diambil dari fragmen arsip dan kesaksian:
Ki Bagus Hadikusumo - 31 Mei 1945
Ki Bagus memulai pidatonya dengan do'a dan mengajak para anggota BPUPKI merenungkan peran wakil rakyat sebagai pewaris tugas kenabian. Ia menegaskan:
“Saudara-saudara sekalian, negara ini harus bersendi ajaran agama. Bukan karena kita ingin memisahkan saudara yang berbeda iman, tetapi karena ajaran Islam memerintahkan keadilan bagi semua. Syariat bukan untuk memecah, melainkan memelihara.”
K.H. Abdul Kahar Muzakkir - Juni 1945
Dalam inti pernyataannya Kahar Muzakkir menegaskan:
"Piagam Jakarta adalah kesepakatan moral yang memberi tempat terhormat bagi agama dalam sistem negara yang tidak seharusnya dihapuskan begitu saja. Piagam Jakarta adalah konsensus luhur. Mencabut tujuh kata di dalamnya tanpa musyawarah adalah mencabut sebagian janji kemerdekaan.”
Abikusno Tjokrosujoso - Juli 1945
Abikusno menegaskan:
“Islam adalah rahmat bagi seluruh alam, dan menjadi dasar yang adil bagi semua rakyat Indonesia. Memisahkan agama dari negara hanya akan mengaburkan pedoman moral bangsa.”
Pidato Abikusno ini tidak tercatat sama sekali dalam risalah Yamin.
Mengapa Ini Penting?
Ketika satu kubu ideologis dihapus dari catatan sejarah, generasi berikutnya kehilangan konteks mengapa kompromi-kompromi politik lahir. Kita diajarkan bahwa Pancasila lahir murni dari semangat persatuan yang tenang dan tanpa pertentangan ideologis besar, padahal sejarah aslinya penuh dialektika keras.
Mengabaikan bagian ini bukan hanya ketidakjujuran intelektual, tapi juga merampas hak masyarakat untuk memahami akar sejarah bangsanya secara utuh.
80 tahun setelah BPUPKI, kita masih bergulat dengan pertanyaan yang sama: sejauh mana agama dan negara harus berpadu? Mungkin jawabannya ada pada keberanian untuk mendengar kembali suara yang dulu disenyapkan. Bukan untuk mengulang perpecahan, tetapi untuk memahami bahwa persatuan sejati hanya lahir dari keterbukaan pada perbedaan - dan keberanian untuk mencatatnya, apa adanya.
(shf)
Lihat Juga :