Kejagung Ajukan Permohonan Pencabutan Paspor Buron Kasus Chromebook Jurist Tan
Senin, 11 Agustus 2025 - 22:46 WIB
loading...
Kejagung telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook. Permohonan pencabutan itu diajukan kepada pihak imigrasi.
“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (11/8/2025).
Anang menyebutkan, Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung. Pihaknya juga telah berproses mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.
Baca juga: Kejagung Proses Status Buron Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Makarim
"Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja," jelas dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.
“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (11/8/2025).
Anang menyebutkan, Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung. Pihaknya juga telah berproses mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.
Baca juga: Kejagung Proses Status Buron Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Makarim
"Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja," jelas dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.
Lihat Juga :