TPUA Duga Ada Unsur Politik di Balik Silfester Matutina Tak Dieksekusi Kejari Jaksel
Senin, 11 Agustus 2025 - 20:31 WIB
loading...
A
A
A
Dia menduga, Silfester tidak ditahan karena dia merupakan aktor politik yang dekat dengan Jokowi. "Karena di era kekuasaan Jokowi, Silfester Matutina dikenal sebagai bagian dari pendukung Jokowi," ujar dia.
Baca juga: Silfester Matutina Masih Melenggang Bebas, DPR Desak Kejaksaan Bersikap Tegas
Dia menambahkan, Jokowi diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai kepala negara dengan mencampuri urusan Kejari Jakarta Selatan terhadap Silfester. “Maka kita patut duga ini ada kekuasaan yang disalahgunakan untuk melindungi saudara Silfester Matutina,” jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung(Kejagung) Anang Supriatna merespons klaim Silfester Matutina sudah berdamai dengan Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) terkait kasus fitnah. Anang menegaskan proses hukum tetap berjalan. "Hukum kita tetap berjalan," ujar Anang, Rabu 6 Agustus 2025.
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. "Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian," tutur dia.
Baca juga: Silfester Matutina Masih Melenggang Bebas, DPR Desak Kejaksaan Bersikap Tegas
Dia menambahkan, Jokowi diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai kepala negara dengan mencampuri urusan Kejari Jakarta Selatan terhadap Silfester. “Maka kita patut duga ini ada kekuasaan yang disalahgunakan untuk melindungi saudara Silfester Matutina,” jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung(Kejagung) Anang Supriatna merespons klaim Silfester Matutina sudah berdamai dengan Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) terkait kasus fitnah. Anang menegaskan proses hukum tetap berjalan. "Hukum kita tetap berjalan," ujar Anang, Rabu 6 Agustus 2025.
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. "Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian," tutur dia.
(cip)
Lihat Juga :