TPUA Duga Ada Unsur Politik di Balik Silfester Matutina Tak Dieksekusi Kejari Jaksel
Senin, 11 Agustus 2025 - 20:31 WIB
loading...
TPUA mempertanyakan kinerja Kejari Jakarta Selatan yang belum menahan Ketua Umum Solmet Silfester Matutina. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mempertanyakan kinerja Kejari Jakarta Selatan yang belum menahan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Hal itu terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK).
Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Abdul Gafur Sangadji menilai, ada faktor lain yang menghambat proses hukum.
“Ini soal political will. Mau atau tidak kejaksaan mengeksekusi putusan? Karena ini bukan lagi alasan yuridis. Seharusnya putusan ini sudah dieksekusi,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Silfester Matutina Belum Ditahan, Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung
Tim kuasa hukum TPUA lainnya, Ahmad Khozinudin, mencurigai ada motif politik di balik keputusan Kejagung belum menahan Silfester. Menurutnya, politisasi hukum tersebut terjadi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dia menduga, Silfester tidak ditahan karena dia merupakan aktor politik yang dekat dengan Jokowi. "Karena di era kekuasaan Jokowi, Silfester Matutina dikenal sebagai bagian dari pendukung Jokowi," ujar dia.
Baca juga: Silfester Matutina Masih Melenggang Bebas, DPR Desak Kejaksaan Bersikap Tegas
Dia menambahkan, Jokowi diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai kepala negara dengan mencampuri urusan Kejari Jakarta Selatan terhadap Silfester. “Maka kita patut duga ini ada kekuasaan yang disalahgunakan untuk melindungi saudara Silfester Matutina,” jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung(Kejagung) Anang Supriatna merespons klaim Silfester Matutina sudah berdamai dengan Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) terkait kasus fitnah. Anang menegaskan proses hukum tetap berjalan. "Hukum kita tetap berjalan," ujar Anang, Rabu 6 Agustus 2025.
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. "Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian," tutur dia.
Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Abdul Gafur Sangadji menilai, ada faktor lain yang menghambat proses hukum.
“Ini soal political will. Mau atau tidak kejaksaan mengeksekusi putusan? Karena ini bukan lagi alasan yuridis. Seharusnya putusan ini sudah dieksekusi,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Silfester Matutina Belum Ditahan, Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung
Tim kuasa hukum TPUA lainnya, Ahmad Khozinudin, mencurigai ada motif politik di balik keputusan Kejagung belum menahan Silfester. Menurutnya, politisasi hukum tersebut terjadi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dia menduga, Silfester tidak ditahan karena dia merupakan aktor politik yang dekat dengan Jokowi. "Karena di era kekuasaan Jokowi, Silfester Matutina dikenal sebagai bagian dari pendukung Jokowi," ujar dia.
Baca juga: Silfester Matutina Masih Melenggang Bebas, DPR Desak Kejaksaan Bersikap Tegas
Dia menambahkan, Jokowi diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai kepala negara dengan mencampuri urusan Kejari Jakarta Selatan terhadap Silfester. “Maka kita patut duga ini ada kekuasaan yang disalahgunakan untuk melindungi saudara Silfester Matutina,” jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung(Kejagung) Anang Supriatna merespons klaim Silfester Matutina sudah berdamai dengan Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) terkait kasus fitnah. Anang menegaskan proses hukum tetap berjalan. "Hukum kita tetap berjalan," ujar Anang, Rabu 6 Agustus 2025.
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. "Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian," tutur dia.
(cip)
Lihat Juga :