Daftar Lengkap 4 Kapolda Pensiun setelah Mutasi Polri 5 Agustus 2025
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
"Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi," kata Sandi dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Dari 23 perwira yang memasuki masa pensiun, empat di antaranya terakhir menjabat sebagai kepala kepolisian daerah (kapolda).
Secara umum, anggota Polri memasuki usia pensiun saat berusia 68 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini bunyi pasal tersebut:
1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun.
3) Batas usia pensiun maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan
4) Untuk kepentingan pembinaan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada tahap awal penerapan ketentuan mengenai batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan secara bertahap.
5) Pengaturan lebih lanjut mengenai penerapan ketentuan batas usia pensiun secara bertahap sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini 4 kapolda memasuki pensiun setelah mutasi 5 Agustus 2025:
1. Irjen Pol Adang Ginanjar, Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar), dimutasikan sebagai Pati Polda Sulbar dalam rangka pensiun. Polisi yang lahir pada 19 Juli 1967 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1989.
4 Kapolda Pensiun setelah Mutasi 5 Agustus 2025
Dari 23 perwira yang memasuki masa pensiun, empat di antaranya terakhir menjabat sebagai kepala kepolisian daerah (kapolda).
Secara umum, anggota Polri memasuki usia pensiun saat berusia 68 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini bunyi pasal tersebut:
1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun.
3) Batas usia pensiun maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan
4) Untuk kepentingan pembinaan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada tahap awal penerapan ketentuan mengenai batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan secara bertahap.
5) Pengaturan lebih lanjut mengenai penerapan ketentuan batas usia pensiun secara bertahap sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini 4 kapolda memasuki pensiun setelah mutasi 5 Agustus 2025:
1. Irjen Pol Adang Ginanjar, Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar), dimutasikan sebagai Pati Polda Sulbar dalam rangka pensiun. Polisi yang lahir pada 19 Juli 1967 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1989.
Lihat Juga :