Lindungi Perempuan dan Anak, Kemenag Targetkan 2 Juta Pencatatan Nikah di 2025
Rabu, 06 Agustus 2025 - 18:36 WIB
loading...
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menargetkan 2 juta pencatatan pernikahan pada 2025. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai 2 juta pasangan pada 2025. Salah satunya dengan meluncurkan Program Nikah Massal dan Program Gas Nikah.
Target ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad saat memberi pembinaan kepada ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Selasa, 5 Juli 2025.
Abu mengungkapkan, penghulu perlu menetapkan target pencatatan nikah, baik bulanan maupun tahunan. Abu meminta agar tidak ada penurunan angka dibanding tahun sebelumnya.
“Tolong pasang target, Pak. Tidak boleh angkanya turun dari tahun kemarin. Naik per bulan, year on year-nya berapa? Juli tahun ini berapa? Juli tahun lalu berapa? Naik apa turun? Harus bisa kita rancang seperti itu,” ujar Abu, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Gawat! Angka Pernikahan Turun, Menag: Ini Tak Bisa Dibiarkan, Bisa Menggeser Nilai-nilai Budaya
Untuk mengejar target tersebut, Kemenag mendorong berbagai program layanan, seperti nikah massal, Program Gas Nikah, serta inisiatif jemput bola bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan pencatatan pernikahan. “Kalau perlu gencarkan inisiatif layanan jemput bola. Makanya ada Program Nikah Massal, ada Program Gas Nikah,” tambahnya.
Abu juga mengingatkan, tugas penghulu dan ASN Kemenag merupakan amanat negara yang tidak bisa dianggap ringan. Menurut Abu, jika ada penghulu yang keberatan menaikkan target, maka perlu dilakukan pendekatan secara persuasif.
Baca juga: Pesan Menag tentang Urgensi Pencatatan Nikah: Jangan Terbawa Budaya Barat
“ASN Kemenag sekarang ini tidak main-main. Dibayar dengan serius, Pak, dan penghulu harus dinaikkan targetnya. Kalau tidak bersedia membantu targetnya naik, ya diajak ngobrol, mencarikan jalan tengah, jadi fungsional lebih ringan,” tegasnya.
Abu menambahkan, target dua juta pencatatan nikah sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka pernikahan tidak tercatat. Menurutnya, pencatatan pernikahan penting untuk menjamin hak-hak hukum dan perlindungan terhadap perempuan serta anak.
Target ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad saat memberi pembinaan kepada ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Selasa, 5 Juli 2025.
Abu mengungkapkan, penghulu perlu menetapkan target pencatatan nikah, baik bulanan maupun tahunan. Abu meminta agar tidak ada penurunan angka dibanding tahun sebelumnya.
“Tolong pasang target, Pak. Tidak boleh angkanya turun dari tahun kemarin. Naik per bulan, year on year-nya berapa? Juli tahun ini berapa? Juli tahun lalu berapa? Naik apa turun? Harus bisa kita rancang seperti itu,” ujar Abu, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Gawat! Angka Pernikahan Turun, Menag: Ini Tak Bisa Dibiarkan, Bisa Menggeser Nilai-nilai Budaya
Untuk mengejar target tersebut, Kemenag mendorong berbagai program layanan, seperti nikah massal, Program Gas Nikah, serta inisiatif jemput bola bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan pencatatan pernikahan. “Kalau perlu gencarkan inisiatif layanan jemput bola. Makanya ada Program Nikah Massal, ada Program Gas Nikah,” tambahnya.
Abu juga mengingatkan, tugas penghulu dan ASN Kemenag merupakan amanat negara yang tidak bisa dianggap ringan. Menurut Abu, jika ada penghulu yang keberatan menaikkan target, maka perlu dilakukan pendekatan secara persuasif.
Baca juga: Pesan Menag tentang Urgensi Pencatatan Nikah: Jangan Terbawa Budaya Barat
“ASN Kemenag sekarang ini tidak main-main. Dibayar dengan serius, Pak, dan penghulu harus dinaikkan targetnya. Kalau tidak bersedia membantu targetnya naik, ya diajak ngobrol, mencarikan jalan tengah, jadi fungsional lebih ringan,” tegasnya.
Abu menambahkan, target dua juta pencatatan nikah sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka pernikahan tidak tercatat. Menurutnya, pencatatan pernikahan penting untuk menjamin hak-hak hukum dan perlindungan terhadap perempuan serta anak.
(cip)
Lihat Juga :