Gawat! Angka Pernikahan Turun, Menag: Ini Tak Bisa Dibiarkan, Bisa Menggeser Nilai-nilai Budaya
Minggu, 06 Juli 2025 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Menag menjelaskan, pencatatan perkawinan berdampak langsung terhadap hak-hak sipil. Tanpa akta nikah, seseorang tidak dapat memperoleh akta kelahiran untuk anaknya, yang berarti juga kehilangan akses terhadap kartu keluarga, KTP, dan paspor.
Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat juga rentan kehilangan hak-haknya, termasuk hak atas warisan dan tunjangan negara bagi anak ASN.
Baca juga: Ilmuwan Memprediksi Angka Kelahiran dan Pernikahan Bakal Menurun
Karena itu, ia mendorong seluruh jajaran Kemenag hingga ke tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) untuk aktif memasyarakatkan pentingnya pencatatan nikah. Ia mengingatkan bahwa modernitas tidak boleh membuat masyarakat abai terhadap pernikahan yang sah.
“Jika budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa akan terganggu,” tegasnya.
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menambahkan, peluncuran Gas Pencatatan Nikah adalah bagian dari kampanye nasional menjaga keluarga dan membangun masa depan bangsa.
Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat juga rentan kehilangan hak-haknya, termasuk hak atas warisan dan tunjangan negara bagi anak ASN.
Baca juga: Ilmuwan Memprediksi Angka Kelahiran dan Pernikahan Bakal Menurun
Karena itu, ia mendorong seluruh jajaran Kemenag hingga ke tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) untuk aktif memasyarakatkan pentingnya pencatatan nikah. Ia mengingatkan bahwa modernitas tidak boleh membuat masyarakat abai terhadap pernikahan yang sah.
“Jika budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa akan terganggu,” tegasnya.
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menambahkan, peluncuran Gas Pencatatan Nikah adalah bagian dari kampanye nasional menjaga keluarga dan membangun masa depan bangsa.
Lihat Juga :