Kejagung Berhasil Tangkap DPO ke-65 di Tahun 2020 Ini
Kamis, 10 September 2020 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
SPMK fiktif tersebut digunakan Rusmandi untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 41 miliar.
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rusmandi, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp22 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Keberhasilan penangkapan buronan DPO Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Intelijen Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kali ini (09/09/2020) adalah merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana.
"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ucap Hari Setiyono.
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rusmandi, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp22 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Keberhasilan penangkapan buronan DPO Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Intelijen Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kali ini (09/09/2020) adalah merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana.
"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ucap Hari Setiyono.
(maf)
Lihat Juga :